Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 14:47 WIB
Pelatih bola asal Moldova Arcan Iurie. [foto: dok. Borneofc.id]

SuaraJabar.id - Mantan Pelatih Persib Bandung, Arcan Iuri dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Arcan Iurie merupakan seorang warga negara asing atau WNA asal Moldova berusia 56 tahun. Pria ini sempat melatih beberapa klub sepak bola di Indonesia.

Iurie juga sempat melatih Persib Bandung pada Liga Djarum Indonesia 2007. Kala itu ia berhasil membawa Persib menjadi juara paruh musim.

Perjalanan Arcan Iurie di persib berakhir di pertengahan putaran kedua. Ia digantikan oleh Djanur dan Robby Darwis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi setempat Arief Adi Prayogo mengatakan, WNA itu dideportasi karena masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.

Ia mengatakan, pemulangan paksa terhadap WNA itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin dari WNA asal Moldova yang bernama Arcan Iurie.

“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” katanya, Selasa (14/9/2021) dikutip dari Antara.

Mendapat permohonan perpanjangan ITAP, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman, dan ditemukan bahwa masa berlaku izin tinggal AI telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.

“SFS menyampaikan kepada kami bahwa AI mengalami stroke, sehingga terlewat pengurusan perpanjangan izin tinggalnya,” kata dia.

Baca Juga: Naik Motor Sendirian di Malam Hari, Perempuan di Cianjur Dikejar Sosok Misterius

Meski beralasan Arcan Iurie sakit hingga izin tinggalnya habis, pihak Kantor Imigrasi Karawang melakukan pemeriksaan terhadap Arcan Iurie dan istrinya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan dari pimpinan Kantor Imigrasi, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” katanya.

Akibat melakukan pelanggaran tersebut, Arcan Iurie dideportasi beberapa waktu lalu.

Selama ini Arcan lurie ternyata tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Load More