Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 19 September 2021 | 09:48 WIB
Wisata Sabda Alam Garut [Antara]

SuaraJabar.id - Objek wisata di Kabupaten Garut telah dibuka kembali. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya oleh para warga luar kota yang akan piknik ke Garut.

Mencegah kerumunan orang di tempat wisata, Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi di jalur wisata.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman di Garut, Sabtu mengatakan sejumlah personel disiagakan untuk melakukan operasi pemberlakuan ganjil genap di jalur utama Garut terutama menuju objek wisata mulai pagi sampai menjelang malam.

"Sudah dilaksanakan dari pagi, siang, dan sore, sampai pukul 18.00 WIB," kata Karyaman, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Jangan Salah, 7 Hal Ini Sebaiknya Tidak Dilakukan saat Berlibur ke Pantai

Ia menyampaikan petugas yang disiagakan untuk operasi ganjil genap kendaraan wisatawan yakni di pertigaan Jalan Panunjuk, perempatan Jalan Jemani, dan Jalan Cipanas kawasan Hotel Harmoni.

ILUSTRASI-Leuwi Jurig, salah satu destinasi wisata di Garut, Jawa Barat. [Instagram/@uwojarwo]

Selain siaga di pos pemberlakuan ganjil genap itu, kata dia, sejumlah petugas juga melakukan patroli untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di wilayah Limbangan dan Malangbong atau jalur menuju Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya tadi cek jalur Limbangan, Malangbong, ini masih di Kadungora," katanya.

Ia mengatakan tujuan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di jalur wisata itu untuk menghindari kerumunan di tempat wisata dan juga menjaga status PPKM di Garut yang saat ini Level 2 agar tidak turun ke Level 3 atau 4 seperti yang terjadi di daerah lain.

"Sehubungan Garut sudah Level 2 , jangan sampai turun seperti (Kabupaten) Tasikmalaya," katanya.

Baca Juga: Siap Liburan? 7 Tempat Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi Setelah Pandemi!

Sementara itu, Kabupaten Garut saat ini masih bertahan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang membolehkan tempat wisata dibuka, dan kegiatan belajar mengajar.

Load More