Boris Preman Pensiun alias Eben [Instgaram/@dellamortee]
Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.
Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.
"Kita akan kembangkan," ucap Imron.
Atas perbuatannya, Boris Preman Pensiun terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang