Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 19 September 2021 | 16:55 WIB
Boris Preman Pensiun alias Eben [Instgaram/@dellamortee]

Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.

Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.

"Kita akan kembangkan," ucap Imron.

Atas perbuatannya, Boris Preman Pensiun terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More