Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 19 September 2021 | 16:55 WIB
Boris Preman Pensiun alias Eben [Instgaram/@dellamortee]

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ucap Imron.

Dari tangan pemeran Boris di Sinetron Preman Pensiun itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.

Baca Juga: Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.

Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.

Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.

"Kita akan kembangkan," ucap Imron.

Atas perbuatannya, Boris Preman Pensiun terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumut: Perang Melawan Narkoba Jangan Kendur Meski Pandemi Covid-19

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More