Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 September 2021 | 07:00 WIB
Demi konten video, sekelompok anak nekat mencegat truk hingga satu orang di antaranya tewas. [Cianjurtoday.com/Istimewa]

"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penegakan Batas Muatan

Load More