Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 September 2021 | 07:00 WIB
Demi konten video, sekelompok anak nekat mencegat truk hingga satu orang di antaranya tewas. [Cianjurtoday.com/Istimewa]

Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka.

Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

"Kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, menambahkan terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penegakan Batas Muatan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.

Baca Juga: Viral Kisah Perjuangan Wanita Asal Lebak Jadi Miliarder, Dulu Makan Ikan Bekas Kucing

Load More