Demi konten video, sekelompok anak nekat mencegat truk hingga satu orang di antaranya tewas. [Cianjurtoday.com/Istimewa]
"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.
Berita Terkait
-
Gontor dan Jago Syariah Kolaborasi Edukasi Finansial untuk Santri
-
Gibran Terdiam Saat Dengar Jawaban Santri di Jombang: Wah Kayak Debat Capres
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku