- Polda Jabar mengonfirmasi tersangka Taufik Hidayat melakukan tindakan asusila di hotel saat menyekap korban YTR di Bandung.
- Bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial memperkuat fakta perilaku tersangka selama masa penyekapan tersebut.
- Tersangka menyekap dan menganiaya korban selama tiga tahun hingga menyebabkan luka berat serta gangguan fisik permanen.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap perilaku keji Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29).
Di tengah masa penyekapan korban yang berlangsung selama tiga tahun, tersangka diketahui sempat menjalin hubungan dan berkencan dengan wanita lain di sebuah penginapan.
Informasi ini terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap bukti digital yang sempat viral di jagat maya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik bergerak menelusuri kebenaran sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan sosok pria yang sangat mirip dengan TH tengah memasuki sebuah hotel bersama seorang wanita.
Hasil interogasi petugas mengonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut memang benar sang tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui, tetapi tanggal dan waktunya dia lupa. Namun, kami pastikan bahwa yang ada di CCTV itu adalah benar tersangka TH sendiri," ujar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis (2/7/2026).
Hendra menegaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka dan diduga masih mengalami penyekapan serta penganiayaan.
"Kalau untuk waktunya, korban ini masih dalam penguasaan dia. Tentu saja ini menjadi 'selingan' yang dilakukan selama dia melakukan penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban," kata Hendra.
Baca Juga: Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
Ia mengatakan penyidik masih mendalami informasi lain yang beredar, termasuk dugaan TH membawa telepon seluler milik teman kencannya tersebut, serta persoalan pembayaran hotel yang diduga belum dibayar oleh tersangka.
"Untuk yang terkait ini masih kami dalami karena belum kita tanyakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. [Antara].
Berita Terkait
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Luka Parah hingga ke Kaki, Pemulihan Korban Penyekapan Taufik Hidayat Butuh Waktu Setahun
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung