SuaraJabar.id - Seorang perempuan bernama Nani Sudiani (39) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tewas oleh suaminya bernama Cecep Dadan alias Dewa (37).
Korban tewas dihajar habis-habisan dengan kedua tangan dan kakinya hingga mengerang kesakitan. Terakhir, suami kejam itu menyundut istrinya sendiri menggunakan puntung rokok. Korban pun meninggal dunia di tangan suami kejamnya.
Aksi kejam yang dilakukan suami terhadap istrinya itu terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kejadian seorang suami bernama Cecep melakukannya penganiayan secara sauds kepada istri sahnya di rumahnya," kata Kepala Satuan Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (22/9/2021).
Kejadian tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga itu bemula ketika korban mengaku kepada suaminya bahwa ia sudah jalan dengan pria lain.
Pengakuan itupun membuat tersangka terbakar api cemburu hingga berubah menjadi buas.
Tersangka menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, memukul kebagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali, memukul punggung sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium ukuran panjang 45 cm.
Kemudian memukul bagian belakang kepala dengan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali, memukul kebagian dada dengan kepalan tangan kosong sebanyak satu kali.
Pada akhirnya, tersangka menyundut rokok ke bagian paha kanan sebanyak satu kali.
Baca Juga: Tok! Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara
"Itu kejadiannya sampai tengah malam korban dianiaya. Setelah dianiaya istirahat. Namun pada subuh korban sakit dan muntah. Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Yohannes.
Lebih mencengakan lagi, aksi penganiayan yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya ternyata disaksikan langsung oleh istri sirinya. Istri siri sempat mencoba menahan aksi bejat tersangka.
"Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan tapi tidak digubris sehingga tetap dilakukan. Jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan istri siri," pungkas Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dewa United Dorong Taisei Marukawa Jadi WNI, Punya Modal untuk Perkuat Timnas Indonesia
-
Jadwal Lengkap Pekan kedua Super League 2026/2027: Persija vs Persib Jadi Duel Paling Panas
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Dewa United Bikin Persija Jakarta Gigit Jari, Ivar Jenner Bertahan di Banten Warriors
-
Brisbane Roar Turunkan Kekuatan Penuh, Eks Timnas Korsel Siap Uji Persija dan Dewa United
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!