SuaraJabar.id - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Wenny bakal menghuni Lapas Sukamiskin selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Wenny dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin erdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.
Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wenny, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9/2021), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.
Baca Juga: Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Hengky divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK pada hari Rabu (22/9) juga telah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ketiganya telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan plotting yang dilakukan Wenny melalui Recky.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp 17.724.518.000,00 menggunakan PT Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-Panapat senilai Rp 6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Berita Terkait
-
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke