SuaraJabar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang.
Usai izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan, Tim Direktorat Penegakan Hukum KLHK kemudian menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang yang ditandai dengan pemasangan pelang pelarangan aktivitas.
"Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu," kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat dikutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Pemasangan pelang larangan aktivitas itu sendiri dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021.
Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi.
Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu, yakni mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan untuk dicabut pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang Wawan Setiawan sebelumnya menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006.
Baca Juga: Ini 6 Jenis Kegiatan Besar yang Diizinkan Pemerintah Beserta Pedoman Pelaksanaanya
"Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi," tuturnya.
Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.
Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.
Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split.
"Jadi dibekukan izinnya," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Bangun Infrastruktur Pertambangan di Halmahera
-
Bankir Ramal Sektor Pertambangan Bakal Cuan Tahun 2026
-
Ogah Tanggapi Bandara IMIP, Bahlil: Ada Kementerian Teknis!
-
Bolehkan Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah? Insanul Fahmi dan Inara Rusli Terancam 5 Tahun Penjara
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land