SuaraJabar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang.
Usai izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan, Tim Direktorat Penegakan Hukum KLHK kemudian menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang yang ditandai dengan pemasangan pelang pelarangan aktivitas.
"Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu," kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat dikutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Pemasangan pelang larangan aktivitas itu sendiri dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021.
Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi.
Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu, yakni mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan untuk dicabut pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang Wawan Setiawan sebelumnya menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006.
Baca Juga: Ini 6 Jenis Kegiatan Besar yang Diizinkan Pemerintah Beserta Pedoman Pelaksanaanya
"Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi," tuturnya.
Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.
Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.
Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split.
"Jadi dibekukan izinnya," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Tragis! Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Teman Kerja: 7 Fakta Kelam yang Bikin Merinding
-
Merdeka Gold Resources (EMAS) Keluarkan Rp 9,8 Miliar Buat Eksplorasi Tambang Pani, Ini Hasilnya
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar