SuaraJabar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang.
Usai izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan, Tim Direktorat Penegakan Hukum KLHK kemudian menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang yang ditandai dengan pemasangan pelang pelarangan aktivitas.
"Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu," kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat dikutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Pemasangan pelang larangan aktivitas itu sendiri dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021.
Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi.
Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu, yakni mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan untuk dicabut pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang Wawan Setiawan sebelumnya menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006.
Baca Juga: Ini 6 Jenis Kegiatan Besar yang Diizinkan Pemerintah Beserta Pedoman Pelaksanaanya
"Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi," tuturnya.
Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.
Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.
Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split.
"Jadi dibekukan izinnya," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal Siap Diambil Alih Negara, Perintah Prabowo Selamatkan Rp300 Triliun!
-
RI Targetkan Bebas Sampah di 2029, Larang Open Dumping dan Wajib Olah Limbah
-
Pembelaan Mengejutkan Rudy Ong: 'Saya Diperas Rp10 Miliar Atas Nama KPK, Malah Saya yang Kena'
-
Negosiasi di Hotel Samarinda: Terungkap Aliran Suap Miliaran Rupiah dari Rudy Ong untuk Amankan IUP
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Ngopi Sepulang Kerja Jadi Lebih Nikmat
-
Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur
-
Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi
-
Amanah yang Dikhianati, Mimpi Petani Cianjur Dijual Rp120 Juta oleh Pemimpinnya Sendiri