Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 September 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi pengadilan. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat digugat praperadilan oleh seorang kontraktor asal Bandung bernama Gunawan, terkait dengan surat penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang praperadilan dilakukan pada Selasa (28/9/2021), namun ditunda lantaran pihak tergugat tak hadir.

"Berhubung (pihak tergugat) tidak hadir. Sidang kita tunda," ucap hakim tunggal Femina dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti gugatan tersebut bermula dari dihentikannya laporan polisi yang dibuat Gunawan di Polda Jabar pada tahun 2019.

Baca Juga: Proyek Revitalisasi Stadion Sangkuriang Senilai Rp 273 Miliar Dilelang

Kliennya melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim, penipuan dan penggelapan, dalam kerjasama pembangunan MAN 4 Jakarta, dengan total kerugian Gunawan 11 miliyar.

"Sudah hampir dua tahun untuk di tindaklanjuti, malah laporan kami, di hentikan oleh penyidik," kata Asri, saat ditemui di PN Bandung, usai penundaan sidang, pada waktu yang sama.

Asri, menuturkan, adapun alasan penyidik menghentikan kasusnya, dikatakannya, tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus yang menimpa kliennya.

Padahal, kliennya tidak mendapat pengembalian modal serta keuntungan kerjasama dari proyek tersebut. Bahkan kliennya itu hanya mendapat cek kosong dari para terlapor.

Atas dasar itulah, ia mengajukan praperadilan dengan tergugat Polda Jabar, agar kasus yang menimpa kliennya itu, dapat kembali dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Viral Bus Persib Dihadang Sekelompok Orang Tak Dikenal di Jembatan Pasopati Bandung

Untuk kasusnya sendiri, Asri menuturkan, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya itupun memberikan pinjaman berupa uang Rp 11 miliar.

Asri menambahkan bangunan sekolah MAN 4 sendiri sudah selesai. Pembayaran dari Kementerian Agama ke PT Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar.

"Jangankan dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Kami peserpun belum pernah dibayar. Jadi uang tidak ada keuntungan tidak diberikan. Akhirnya kita buat LP," tuturnya.

Menurut Asri, pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp 5 miliar dan Rp 2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank, tak ada uang pada cek tersebut.

"Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp 2,950 M nggak ada dananya, yang Rp 5 M ditolak (Bank) tahu-tahu ditutup," kata dia.

Load More