SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat digugat praperadilan oleh seorang kontraktor asal Bandung bernama Gunawan, terkait dengan surat penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang praperadilan dilakukan pada Selasa (28/9/2021), namun ditunda lantaran pihak tergugat tak hadir.
"Berhubung (pihak tergugat) tidak hadir. Sidang kita tunda," ucap hakim tunggal Femina dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti gugatan tersebut bermula dari dihentikannya laporan polisi yang dibuat Gunawan di Polda Jabar pada tahun 2019.
Kliennya melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim, penipuan dan penggelapan, dalam kerjasama pembangunan MAN 4 Jakarta, dengan total kerugian Gunawan 11 miliyar.
"Sudah hampir dua tahun untuk di tindaklanjuti, malah laporan kami, di hentikan oleh penyidik," kata Asri, saat ditemui di PN Bandung, usai penundaan sidang, pada waktu yang sama.
Asri, menuturkan, adapun alasan penyidik menghentikan kasusnya, dikatakannya, tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus yang menimpa kliennya.
Padahal, kliennya tidak mendapat pengembalian modal serta keuntungan kerjasama dari proyek tersebut. Bahkan kliennya itu hanya mendapat cek kosong dari para terlapor.
Atas dasar itulah, ia mengajukan praperadilan dengan tergugat Polda Jabar, agar kasus yang menimpa kliennya itu, dapat kembali dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Stadion Sangkuriang Senilai Rp 273 Miliar Dilelang
Untuk kasusnya sendiri, Asri menuturkan, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.
Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya itupun memberikan pinjaman berupa uang Rp 11 miliar.
Asri menambahkan bangunan sekolah MAN 4 sendiri sudah selesai. Pembayaran dari Kementerian Agama ke PT Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar.
"Jangankan dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Kami peserpun belum pernah dibayar. Jadi uang tidak ada keuntungan tidak diberikan. Akhirnya kita buat LP," tuturnya.
Menurut Asri, pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp 5 miliar dan Rp 2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank, tak ada uang pada cek tersebut.
"Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp 2,950 M nggak ada dananya, yang Rp 5 M ditolak (Bank) tahu-tahu ditutup," kata dia.
Berita Terkait
-
Daftar Top Skor BRI Super League 2025/2026: Didominasi Legiun Asing, Ezra Walian Paling Subur
-
Jadwal BRI Super League Minggu Ini, Ada Persija Jakarta vs Persijap di GBK
-
Profil Denilson Junior, Mesin Gol Ratchaburi FC: Ancaman Nyata Buat Persib Bandung
-
Waspadai Ratchaburi FC, Julio Cesar Siap Bawa Persib ke 8 Besar ACL Two
-
Bos Persija Jakarta Request Wasit Jelang Duel Klasik Kontra Persib Bandung
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan