SuaraJabar.id - Polisi masih mendalami penyebab kematian bocah perempuan berusia 9 tahun di Pangandaran yang meninggal dunia akibat penyakit kelamin usai mendapat kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, sejauh ini belum dapat disimpulkan penyebab kematian bocah tersebut dikarenakan penyakit kelami usai dicabuli oleh tetangganya.
"Jangan kita berasumsi itu penyebab dari pencabulan dan sebagainya, semuanya ini dalam rangkaian penyelidikan pemeriksaan dari penyidik Polres Ciamis," kata Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Erdi mengatakan, penyidik Polres Ciamis saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mencari penyebab kematian dari bocah tersebut.
Penyelidikan meliputi dengan memeriksa hasil labfor, serta dari para tenaga medis, yang memeriksa bocah tersebut. Dengan begitu, ia memastikan, bocah tersebut belum tentu meninggal dunia, karena terdapat tindak pencabulan.
"Belum bisa di pastikan didalami dulu, bisa saja mendapatkan hasil labfor atau dari dokter yang menangani kematiannya kita lihat dulu. Tentunya ada persesuaian petunjuk bukti yang menyebabkan kematiannya," katanya.
Terkait sudah adanya orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan itu, Erdi membenarkan hal tersebut. Namun sampai saat, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada yang diamankan tapi tidak serta merta menjadikannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan kembali. Ada dugaan-dugaan tetapi tetap kita istilahnya praduga tak bersalah penyidik tetap melakukan pendalaman dulu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, anak perempuan 9 tahun warga Kabupaten Pangandaran, meninggal dunia, pada Minggu (29/9/2021). Dari informasi yang diterima, Mawar meninggal akibat penyakit kelamin sifilis.
Baca Juga: Hilang 3 Hari, Warga Pangandaran Ditemukan dalam Kondisi Mengejutkan
Sebelum meninggal dunia, korban dikabarkan menjadi korban tindak pencabulan. Dugaan pencabulan terhadap korban pun, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Ciamis, dengan nomor laporan polisi LP/19/B/IX/2021/JABAR/RES CIAMIS/ SEK Cijulang, tanggal 24 September 2021.
"Benar ada laporan tersebut, kini telah dalam tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Afrizal, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (29/9/2021).
Afrizal mengatakan, saat ini belum ada tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Namun, satu orang yang diduga pelaku, mengamankan diri di Polres Ciamis, karena takut diamuk massa.
"(Dugaan pelaku/terlapor) Mengamankan diri di Polres Ciamis," katanya.
Saat ini, polisi sedang menunggu hasil visum, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih menunggu visum," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Randy Raynaldo mengatakan orang yang diduga pelaku, merupakan tetangga korban. Rumahnya berjarak hanya 50 meter antara rumah korban dan orang yang diduga pelaku.
Tag
Berita Terkait
-
Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?
-
Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut
-
Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas
-
Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat