Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 07:30 WIB
ILUSTRASI tawuran dan pengeroyokan.. [Antara]

SuaraJabar.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) di dua SMA di Kota Bogor ditunda. Penundaan ini sebagai imbas adanya siswa yang terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas di tempat.

Penundaan PTM di dua SMA di Kota Bogor ini diungkapkan Kasi Penhawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman, di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (8/10/2021).

"Kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya dikutip dari Antara.

Irman mengatakan sanksi terhadap sekolah memang hanya berupa penundaan, karena kasus pengeroyokan itu bersifat pribadi antarsiswa.

Baca Juga: Jawa Barat Bakal Terasa Lebih Panas dalam Sepekan ke Depan

Disdik Jabar akan fokus mengawal SMA/SMK sederajat lainnnya untuk tetap melaksanakan PTM terbatas pada Senin (11/10/2021).

Efek kasus pengeroyokan oleh beberapa siswa SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor tidak boleh berimbas kepada semangat belajar siswa dan sekolah lainnya.

"Sanksi kami berikan sifatnya pribadi dua siswa yang bersangkutan, kasihan yang lain," ujarnya lagi.

Irman pun memastikan Disdik Jabar akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan PTM di Kota Bogor.

Terdapat 115 SMA dan SMK yang terdaftar akan melaksanakan PTM terbatas tahap I ini, termasuk dua sekolah tersebut.

Baca Juga: Miris! Remaja Kencur Ini Jadi Otak Pengeroyokan Pemuda Sidoarjo hingga Tewas

"Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam.

Korban RM mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat, karena mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.

Polisi pun telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.

Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Load More