Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:02 WIB
Tangkapan layar penangkapan seorang ODGJ yang sempat ngamuk dan menusuk tiga orang warga di Kabupaten Bandung Barat. [Ist]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial A (28) yang diduga mengalami gangguan jiwa mengamuk dan menyerang warga di Kampung Ciwaruga, RT 03/05, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (11/10/2021).

Pria yang diduga Orang Dengan Gangguannya Jiwa (ODGJ) itu dengan cepat menusuk tiga orang sekaligus, yakni Ajeng Ruhiat (56), Ujang Sumarna dan Ian (40).

Aksi penangkapan pria berinisial A itu terekam kamera dan tersebar di jejaring media sosial sehingga menjadi viral.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, amukan pria tersebut dimulai ketika ia hendak dibawa keluarganya untuk dibawa berobat ke daerah Kabupaten Subang untuk mengobati dugaan gangguan jiwa yang ia idap.

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Jangan Lupakan Akses Kesehatan Jiwa di Indonesia

"Saat mau berangkat dia (pelaku) berontak dan tidak mau diajak berobat. Akhirnya dia membawa senjata tajam, kemudian ditusukan kepada tiga orang tetangga dan keluarganya," ungkap Imron saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (12/10/2021).

Imron memastikan, dari tiga orang yang menjadi korban penusukan itu, satu orang korban bernama Ajeng Ruhiat meninggal dunia.

Sementara dua korban lainnya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementata untuk pelaku langsung diamankan oleh masyarakat dibantu aparat kepolisian dari Polsek Cisarua.
"Kemudian untuk pelaku yang diduga gangguan jiwa ini, langsung diamankan oleh masyarakat dan anggota Polsek Cisarua," ucapnya.

Untuk memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa, pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua untuk dilakukan observasi terkait kondisi kejiwaan dari pelaku tersebut.

Baca Juga: Viral Adalah Kata Kekinian yang Sering Dipakai, Ini Asal Usul dan Penggunaannya

"Sementara masih diobservasi, masih diawasi di rumah sakit gangguan kejiwaan yang ada di Cisarua," sebut Imron.

Imron melanjutkan, upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum.

"Jadi, kita masih menunggu hasil observasi dan pengobatan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More