SuaraJabar.id - Anggota DPRD Kota Sukabumi tak bisa berbuat banyak ketika didatangi sejumlah pemandu lagu atau PL Karaoke yang menyampaikan aspirasi agar tempat karaoke dan hiburan malam dapat dibuka kembali.
Pasalnya saat ini, Kota Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 3, sehingga karaoke dan tempat hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi.
Sebelumnya diberitakan, PL karaoke mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Mereka mengeluh, semenjak diberlakukannya PPKM, tempat-tempat hiburan malam terpaksa harus berhenti beroperasi.
Baca Juga: Nenek Ini Syok Mendengar Peristiwa Mengerikan yang Dialami Cucu Perempuannya
Dampaknya, nasib para PL terkatung-katung lantaran tak lagi mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terkait dengan hal itu Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengatakan seluruh tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beroperasi karena hingga Sukabumi masih berstatus PPKM Level 3.
Meski demikian, Komisi III beserta sejumlah dinas terkait telah mencoba untuk mencari solusi soal pengoperasian tempat hiburan malam.
"Memang tempat hiburan malam yang ada di daerah ini semuanya memiliki izin. Namun karena pandemi, maka seluruh tempat hiburan ditutup sementara waktu karena memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19," ungkap Gagan.
"Karena adanya aspirasi, kami kumpulkan semua intansi terkait untuk menerima masukan-masukan. Ketika memang tempat hiburan malam ini tidak bisa dibuka, mereka (PL-Red) diarahkan untuk kerja di perusahaan," tuturnya.
Baca Juga: Cari Ikan di Laut Cianjur, Perahu Nelayan Asal Sukabumi Terbalik
"Tapi permasalahannya sekarang, perusahaan itu kebanyakan mengurangi karyawan, bukan menambah," lanjutnya.
Persoalan berikutnya, lanjut Gagan, adalah soal skill dan latar belakang pendidikan. Cukup sulit apabila pemandu lagu yang terbiasa menjual suara merdu malah disuruh untuk bekerja di toko.
Belum lagi kebanyakan perusahaan meminta karyawan dengan taraf pendidikan tertentu sementara para pemandu lagu rerata tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
"Kami dari Komisi III akan melakukan kajian dan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah. Untuk sekarang belum ada keputusan, harus menunggu jawaban dari pemerintah," tegas Gagan.
Diakuinya untuk menyelesaikan permasalahan tempat hiburan malam ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun Komisi III akan berupaya untuk mencari solusi konkret dari permasalahan ini.
"Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengakui sektor ketenagakerjaan sangat terdampak pandemi Covid-19 ini.
Pihaknya siap memfasilitasi apabila para pemandu lagu yang terdampak penutupan tempat hiburan untuk mendapat kerja.
"Misalkan mereka pemandu lagu biasa dengan tarik suara, toh bisa diarahkan ke toko atau perusahaan untuk jadi pelanggan. Tidak semuanya harus di pertokoan juga, mungkin bisa jadi announcer. Mudah-mudahan juga keahlian para pemandu lagu ini bisa menarik minat perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Sukabumi, Nufi menyebutkan sejak adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam, sudah ada dua tempat usaha karaoke yang telah merumahkan puluhan karyawannya.
Sejak Agustus lalu, Nufi mengaku telah melakukan beberapa upaya, seperti beraudiensi dengan pemerintah terkait, hingga ke aparat kepolisian.
"Kita sempat melayangkan surat sebanyak dua kali, meminta pengoperasian kembali tempat-tempat karaoke. Namun belum mendapat respon," jelas Nufi.
Kini, lanjut Nafi, pihaknya hanya tinggal menunggu arahan dari pemerintah daerah saja.
"Sekarang kita lebih menunggu arahan saja, tapi yang terpenting tolong perhatikan juga kami," lirihnya.
Berita Terkait
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
7 Makanan Lebaran Khas Sukabumi yang Bikin Kangen saat Lebaran Tiba
-
Ramadan Penuh Berkah, Cleanermasjid & Driver ShopeeFood Kompak Bantu Masjid
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Bencana Mengerikan di Sukabumi, BNPB: 5 Orang Tewas, Ratusan Rumah Rata dengan Tanah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR