SuaraJabar.id - Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung mengeluhkan sulitnya mendapat legalitas perizinan, khusunya untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kondisi ini dirasa jadi hambatan yang krusial untuk daya saing pemasaran produk
Staf Senior Pemberdayaan Masyarakat Desa (SSPMD) Program Patriot Desa Kabupaten Bandung, Wulandari menyampaikan, keluhan itu di antaranya disampaikan oleh pelaku UMKM yang mendapat pendampingan dalam program Patriot Desa di Kabupaten Bandung.
Misalnya, dirasakan oleh pelaku UMKM yang memproduksi kopi dengan merek “Sapoci Coffe” di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari.
Terbatasnya kuota pengurusan PIRT yang disediakan oleh Pemkab Bandung, dalam hal ini Dinas Kesehatan, menjadi yang dikritisi oleh para pelaku UMKM.
"Kesulitan untuk legalitas izin itu karena Dinas Kesehatan hanya menyediakan kuota UMKM PIRT gratis hanya untuk 80 UMKM. Padahal jumlah desa kecamatan di Kabupaten Bandung itu sangat banyak, ada 31 kecamatan terdiri dari sekitar 270 desa," ungkapnya kepada Suara.com, Selasa (12/10/2021).
"Kalau diurus sendiri kan itu berbayar karena harus punya sertifikasi penyuluhan pangan industri rumah tangga maka kita harus ikut pelatihan dengan beberapa modul ujian, audit ke tempat produksi," ia melanjutkan.
Wulandari menegaskan, legalitas perizinan sangat dibutuhkan para pelakunya UMKM untuk menunjang daya saing bisnis mereka.
Salah satu aspek terpenting adalah untuk membangun kepercayaan konsumen saat masuk pada wilayah digital marketing.
Pelaku UMKM pun mengandaikan bahwa Pemkab Bandung harusnya dapat secara khusus menganggarkan dana untuk menunjang pengurusan legalitas perizinan.
Baca Juga: Telkom Dukung UMKM Naung Songket Naik Kelas dengan Digitalisasi
Dengan begitu, diharapkan kuota pengurus PIRT pun bisa lebih luang lagi guna menjaring lebih banyak pelaku UMKM.
"Bagaimana UMKM mau naik kelas jika legalitas usahanya susah sehingga untuk masuk digital marketing juga akan terhambat karena konsumen akan melihat apakah produk itu sudah tersertifikasi PIRT atau belum, sudah tersertifikasi halal apa belum," katanya.
"Kompetitor UMKM itu banyak, konsumen diandaikan akan lebih memilih yang terlegalisasi," ungkapnya.
Wulandari menyampaikan salah satu contoh kasus tentang bagaimana syarat legalitas itu menjadi batu sandungan untuk bisnis UMKM. Itu telah terjadi bagi UMKM di Desa Tarumajaya.
"Jadi, ada yang pesan kopi dari Jakarta sebanyak satu ton tapi tidak jadi karena itu (terhambat legalitas)," jelasnya.
Melalui pendampingan UMKM pada program Patriot Desa inilah Wulandari banyak berharap. Setidaknya, para Patriot Desa yang mendampingi UMKM di Kabupaten Bandung bisa menjadi fasilitator antara masyarakat dan pemerintah.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Ucapan Menteri UMKM ke Finalis Puteri Indonesia 2026 Asal Papua Dikritik Tak Sensitif
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus