- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar Desa
- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan
a. Pindah antar Kecamatan
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar Kecamatan
- Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
- Kartu Keluarga
- KTP
4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
a. Pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
- KTP/Surat Keterangan
- Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan izin orang tua/wali
- Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat izin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
- Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain
b. Pindah Datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Surat Pindah dari Daerah asal
- Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya
- Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah
- Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain
5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Indonesia.
- Kartu Keluarga
- KTP Orang Asing
- Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
- Menunjukkan buku pengawasan orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal
6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Selangit di Lembang, Ratusan Tukang Parkir Bakal Didatangi Sosok Ini
- Surat keterangan tempat tinggal
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Surat Keterangan catatan Kepolisian
Proses urus KTP pindah alamat ke Bandung akan selesai setelah petugas menginput data ke dalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stampel basah.
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
Kata-kata Marc Klok Comeback Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Bek Timnas Irak Soroti Kualitas Pemain Lokal Indonesia, Ada Pujian Khusus?
-
Bojan Hodak Akui Chemistry Persib Bandung Belum Padu, Imbas Perombakan?
-
Maksimalkan Kuota, Persib Bandung Akan Tambah Pemain Asing
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?