- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar Desa
- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan
a. Pindah antar Kecamatan
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar Kecamatan
- Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
- Kartu Keluarga
- KTP
4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
a. Pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
- KTP/Surat Keterangan
- Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan izin orang tua/wali
- Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat izin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
- Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain
b. Pindah Datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Surat Pindah dari Daerah asal
- Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya
- Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah
- Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain
5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Indonesia.
- Kartu Keluarga
- KTP Orang Asing
- Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
- Menunjukkan buku pengawasan orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal
6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Selangit di Lembang, Ratusan Tukang Parkir Bakal Didatangi Sosok Ini
- Surat keterangan tempat tinggal
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Surat Keterangan catatan Kepolisian
Proses urus KTP pindah alamat ke Bandung akan selesai setelah petugas menginput data ke dalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stampel basah.
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
Marc Klok Bertekad Cetak Sejarah Bersama Timnas Indonesia
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Macan Tutul yang Masuk ke Hotel Berhasil Dievakuasi
-
Kata-kata Marc Klok Kasih Ancaman Keras ke Arab Saudi!
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji