SuaraJabar.id - Sebanyak 89 orang yang diamankan dari sebuah tempat di Yogyakarta dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tiba di markas Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Dari puluhan orang yang diamankan, beberapa orang bertugas sebagai debt collector atau penagih utang bagi pengguna aplikasi pinjol yang memiliki permasalahan pembayaran.
Wartawan sempat mewawancarai dua orang dari puluhan yang diamankan. Keduanya mengaku bekerja dalam aplikasi pinjol itu sebagai debt collector.
"Saya digaji 2,1 juta perbulannya," kata seorang pria yang mengaku sebagai debt collector.
Rekannya sesama debt collector menyebut, jika tugasnya, melakukan penagihan terhadap nasabah, yang gagal bayar, dengan cara menghubungi via ponsel.
"Cara nagihnya dengan WhatsApp dan menelepon," kata debt collector lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.
Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar, sejak semalam diamankan. Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.
"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.
Baca Juga: Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja
Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.
"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.
Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung dalam artian menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.
Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Owner belum tahu, apakah ada di situ atau tidak. Kita masih periksa semuanya," terang dia.
Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi Pinjol ilegal.
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes