SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP baru di Bandung untuk WNI dan orang asing. Mengurus KTP elektronik baru di Bandung bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun mengurusnya secara online menggunakan aplikasi yang disediakan.
Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat. Misalnya karena pindah, adanya perubahan data, rusak maupun hilang. Selain itu Disdukcapil juga menerbitkan KTP-el baru untuk WNI dan orang asing (OA).
Berikut apa saja persyaratan dan penjelasan saat mengurus KTP-el baru di Bandung:
1. KTP-el baru untuk WNI
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan KK
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el baru
2. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Baca Juga: Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah
- Penduduk mengisi F-1.02
- penduduk melampirkan persyaratan
- Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
- Dinas menertibkan KTP-el baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
3. KTP-el baru untuk OA
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- OA mengisi F-1. 02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan dokumen perjalanan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Berita Terkait
-
Thom Haye dan Eliano Reijnders Mendarat, Persib Tim Indonesia Rasa Eropa
-
Vincent Verhaag Bongkar Proses Jadi WNI, Ternyata Tak Sulit
-
Rela Lepas Paspor Belanda yang Dianggap 'Sakti', Alasan Vincent Verhaag Pilih Jadi WNI Bikin Terharu
-
Surat Wasiat Pilu Ungkap Penyebab Ibu di Bandung Nekat Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya
-
Bojan Hodak Sebut Eliano Reijnders Bisa Main di Semua Posisi, Kecuali...
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang