SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP baru di Bandung untuk WNI dan orang asing. Mengurus KTP elektronik baru di Bandung bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun mengurusnya secara online menggunakan aplikasi yang disediakan.
Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat. Misalnya karena pindah, adanya perubahan data, rusak maupun hilang. Selain itu Disdukcapil juga menerbitkan KTP-el baru untuk WNI dan orang asing (OA).
Berikut apa saja persyaratan dan penjelasan saat mengurus KTP-el baru di Bandung:
1. KTP-el baru untuk WNI
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan KK
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el baru
2. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Baca Juga: Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah
- Penduduk mengisi F-1.02
- penduduk melampirkan persyaratan
- Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
- Dinas menertibkan KTP-el baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
3. KTP-el baru untuk OA
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- OA mengisi F-1. 02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan dokumen perjalanan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Berita Terkait
-
Jelang IBL 2026, Satria Muda Pertamina Bandung Rekrut Dua Pemain asal Amerika
-
Borneo FC Kehabisan Bensin di Super League, Ini Kata-kata Fajar Fathur Rahman
-
Persib Bakal Hadapi Bangkok United, Bojan Hodak Bawa Kabar Bahagia, Apa Itu?
-
2 Kondisi Joey Pelupessy Gabung ke Persib Bandung
-
Lupakan Borneo FC, Persib Bandung Alihkan Fokus Hadapi Bangkok United
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem UMKM Inklusif dengan Pemberdayaan Difabel
-
Kinerja BRI 2025 Tumbuh, Segmen Bullion dan Emas Jadi Andalan Baru
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak