SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP baru di Bandung untuk WNI dan orang asing. Mengurus KTP elektronik baru di Bandung bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun mengurusnya secara online menggunakan aplikasi yang disediakan.
Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat. Misalnya karena pindah, adanya perubahan data, rusak maupun hilang. Selain itu Disdukcapil juga menerbitkan KTP-el baru untuk WNI dan orang asing (OA).
Berikut apa saja persyaratan dan penjelasan saat mengurus KTP-el baru di Bandung:
1. KTP-el baru untuk WNI
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan KK
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el baru
2. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Baca Juga: Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah
- Penduduk mengisi F-1.02
- penduduk melampirkan persyaratan
- Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
- Dinas menertibkan KTP-el baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
3. KTP-el baru untuk OA
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- OA mengisi F-1. 02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan dokumen perjalanan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Berita Terkait
-
Viral di Medsos, Lisa BLACKPINK Disebut Syuting Film di Bandung Barat
-
Makin Dekat ke Persib, Harga Pasar Layvin Kurzawa Sempat Tembus Rp454 Miliar
-
Viral Foto Layvin Kurzawa Tiba di Indonesia, Siap Diresmikan Persib Bandung
-
Joey Pelupessy Dikabarkan Batal Gabung ke Persib Bandung, Ini Alasannya
-
Kelelahan Duel Lima Set, Dinda Ivoliana Dibawa Tim Medis usai Kalahkan JPE
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'