Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Oktober 2021 | 10:16 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

Syarat:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Penjelasan:

  1. OA mengisi F-1. 02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan dokumen perjalanan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el

4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA

Syarat:

Baca Juga: Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penjelasan:

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. penduduk melampirkan persyaratan
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
  4. Dinas menertibkan KTP-el baru
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
  6. Proses pembuatan KTP ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.

Begitulah cara membuat KTP elektronik baru di Bandung. Persiapkan persyaratannya sebelum membuat KTP baru.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Load More