SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP baru di Bandung untuk WNI dan orang asing. Mengurus KTP elektronik baru di Bandung bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun mengurusnya secara online menggunakan aplikasi yang disediakan.
Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat. Misalnya karena pindah, adanya perubahan data, rusak maupun hilang. Selain itu Disdukcapil juga menerbitkan KTP-el baru untuk WNI dan orang asing (OA).
Berikut apa saja persyaratan dan penjelasan saat mengurus KTP-el baru di Bandung:
1. KTP-el baru untuk WNI
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan KK
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el baru
2. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Baca Juga: Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah
- Penduduk mengisi F-1.02
- penduduk melampirkan persyaratan
- Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
- Dinas menertibkan KTP-el baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
3. KTP-el baru untuk OA
Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- OA mengisi F-1. 02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan dokumen perjalanan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA
Syarat:
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
Berita Terkait
-
Alasan Pelatih Selangor FC usai Kalah dari Persib Bandung
-
Suara Bobotoh Guncang GBLA! Kapten Selangor FC Singgung Soal Kalah Mental
-
Faisal Halim: Persib Bandung Tim yang Bagus
-
Bojan Hodak Peringatkan Bahaya, Perjuangan Persib Bandung Belum Final di AFC Champions League Two
-
2 Hal yang Membuat Persib Bandung Layak Menang atas Selangor FC
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
-
Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru