Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:54 WIB
Liliek Karnaen (64) ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021). [Dok. Kejati Jabar]

SuaraJabar.id - Buronan terpidana korupsi Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa Yogyakarta tahun 2007, Liliek Karnaen (64) ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).

Liliek ditangkap oleh Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Usai diamankan di hotel tersebut, mantan dosen itu dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Diamankan, pagi tadi dengan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Bandung Barat Turun ke Level 2, Hengky Kurniawan Genjot Vaksinasi

Dodi mengatakan, terpidana itu ditangkap pada pukul 05 30 WIB. Adapun terpidana diketahui terbukti melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Terpidana sebagai konsultan manajemen Kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911.250.000," ungkap Dodi.

Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucapnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Perempuan Bendahara UPK Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi PNPM Rp 1,6 Miliar

Load More