Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan nio Juanda Yasin, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun.

Sebelumnya, Boris Preman Pensiun ditangkap dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dia diamankan di sebuah guest house di Lembang, Bandung Barat pada 11 September 2021.

"Berkasnya terus dikebut, mudah-mudahan akhir Oktober kita lakukan P21," kata Kepala Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Jaringan Madura Diringkus

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara Boris. Kepolisian terus berkoordiansi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Untuk persidangan kita masih menunggu petunjuk Jaksa pakah masih ada kekurangan," ungkapnya.

Nasrudin memastikan, selain pengguna, Boris Preman Pensiun juga merupakan pengedar barang haram tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak Boris ditangkap.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami menetapkan bahwa Nio Juanda alias Boris statusnya sebagai perantara penjualan," tegas Nasrudin.

Menurut Nasrudin, barang bukti narkoba yang sudah diamankan itu ternyata bukan untuk Boris, melainkan barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada seorang DPO atas nama Cacag, sehingga Boris pun dipastikan sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Menenangkan Diri dari Sakit Hati

"Hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan berita acara yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Cimahi," kata Nasrudin.

Load More