SuaraJabar.id - Melalui Kementerian Sosial, pemerintah mengupayakan membantu keluarga yang terdampak Covid-19 dengan berbagai bansos. Berikut syarat dan cara mendapatkan bansos dari Kemensos.
Pemerintah berencana menurunkan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp 600.000,00 per kepala keluarga per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total subsidi yang akan digelontorkan ialah Rp 1.800.000. Tujuan pemberian bansos ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi virus corona.
Bantuan akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Target bantuan ini ialah masyarakat yang memenuhi syarat dan cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos ialah sebagai berikut:
- Masuk data RT/RW di Desa
- Kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), serta berdomisili di desa sesuai alamat yang tertulis di KTP. Apabila belum, akan diminta untuk membuat KTP lebih dulu.
- Apabila calon penerima belum terdaftar oleh RT/RW maka bisa langsung memberitahu aparat desa.
Oleh karena itu, cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos sebenarnya sangat mudah. Agar lebih jelas, lihat rincian tata cara dapat bantuan sosial tunai di bawah ini:
- Pastikan Anda tidak terdatar sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah yang lain
- Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial tunai di RT/RW desa
- Tunggu informasi, pencairan dana ke rekening atau ke penerima manafaat secara langsung harus melalui proses cek yang ketat
- Data akan disalurkan dari tingkat desa sampai ke Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
- Kalau Anda lolos, uang akan segera dicarikan
- Kalau tidak punya nomor rekening, Anda bisa menerima dana tunai melalui PT. Pos Indonesia tanpa biaya dan bunga.
- Apabila Anda menghendaki menerima bansos dengan sistem transfer, dana akan ditransfer melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan mengenai pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Dalam hal ini, kepala desa merupakan entitas yang akan diberi tanggung jawab penuh untuk melakukan pendataan terhadap warga desanya.
Kepala Desa menjadi pihak utama untuk mengawasi kerja kepala RT/RW setiap desa selama melakukan pendataan.
Demikian syarat dan tata cara dapat bansos tunai Kemensos.
Baca Juga: Bisa Dilihat Melalui Online, Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban