SuaraJabar.id - Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengenai adanya sosok bos besar di belakang jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang baru saja mereka bongkar.
Hal itu diungkap Arip ketika memberikan keterangan mengenai pembongkaran jaringan pinjol ilegal yang ditangkap pihaknya di Yogyakarta beberapa hari lalu.
Arif mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai jaringan pinjol online tersebut. Termasuk mengenai siapa yang mendanai operasional mereka.
"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Wajib Masuk Giwangan, Bus Pariwisata Bakal Dapat Stiker untuk Diizinkan Parkir di Jogja
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap metode yang digunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk mengelabui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara itu terungkap usai mereka menggerebek sebuah ruko di Yogyakarta yang dijadikan kantor pinjol ilegal beberapa hari yang lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan orang dan puluhan PC serta ponsel, yang digunakan untuk operasional bisnis pinjol ilegal itu. Dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tujuh di antaranya diamankan dari Yogyakarta. Sementara satu orang diamankan di Jakarta. Hal yang baru diketahui dari penggerebekan tersebut, yakni nama perusahaan yang membawahi 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu Pinjol legal di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"(Nama perusahaan) PT TII," kata Arif.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Menjadi Korban Pinjol, Ini Cara Mengadukan ke Polda Jateng
PT TII ini menjalankan 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu aplikasi yang legal. Diantaranya WALLIN, TUNAI CPT, DANATERCEPAT, PNJAM UANG, KANTONG UANG, SUMBER DANA, WADAH PINJAMAN, SAKU88, PAHLAWAN PINJAMAN, PINJAMAN TEMAN, KREDIT KITA.
Lalu BOS DUIT, MONEY GAIN, DOKUKU, DAILY KREDIT, TARIK TUNAI, UANG INSTAN, TUNAI GESIT, KAPTEN PINJAM, DANA HARAPAN, DUIT LANGIT, COINZONE, SAKU UANG, dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
Arif mengatakan, perusahaan PT TII itu, sengaja hanya melegalkan satu aplikasi yang pinjol mereka guna mengelabui OJK.
"Yang perlu menjadi highlight adalah bahwa PT ini mendaftarkan satu aplikasi pinjol secara terdaftar di OJK, untuk mengelabui petugas ,ini hanya desepsi (curag atau menipu) saja," katanya.
Upaya Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memberantas Pinjol ilegal tak berhenti sampai dengan terungkapnya Pinjol ilegal jaringan Yogyakarta.
Kini, penyidik pun telah membuka hotline, agar setiap masyarakat yang merasa jadi korban Pinjol ilegal, agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB