SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya berkomitmen memajukan pesantren, santri dan kesejahteraan kiai.
Menurutnya, komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Jawa Barat berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia, sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai, kemajuan santri, punya dasar hukum yang lebih jelas," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).
Peraturan daerah Jawa Barat tentang pesantren yang disahkan pada 1 Februari 2021 merupakan ketentuan turunan dari Undang- Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Seusai penutupan rangkaian acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul ke-179 Al Quthub Al Habib Thoha bin Hasan bin Yahya di Kabupaten Cirebon, Gubernur mengatakan bahwa peraturan daerah tersebut mencakup pelindungan hak-hak pesantren serta peningkatan kesejahteraan warga pesantren.
Ridwan Kamil mengemukakan bahwa dukungan pemerintah pada pesantren merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan slogan Jawa Barat Juara Lahir dan Batin.
"Itu sebenarnya terjemahan dari baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Itu kalimat kalau diucapkan pelan jadi doa kalau diucapkan keras jadi penyemangat," katanya.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri
-
Data Tumpang Tindih, Kemenag Usul Klasifikasi Santri vs Non-Santri untuk Program MBG
-
Ada Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi Jenderal di Balik Kasus Asusila Syekh Ahmad Al Misry
-
Kota Jombang: Hening yang Tidak Kosong, Nyaman yang Tidak Ramai
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus