SuaraJabar.id - Seorang pria lansia warga Kebonpedes, Kabupaten Suabumi membuat heboh publik dengan menggabungkan dua simbol agama.
Mencegah perbuatan lansia tersebut memicu amarah publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat koordinasi silaturahmi di Pendopo Sukabumi, Senin (25/10/2021).
Turut hadir pada forum itu dari unsur kecamatan, Kabupaten, FKUB dan Kepolisian Polres Sukabumi Kota bersama perwakilan Dandim 0607.
Usai pertemuan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi A Komarudin mengatakan orang yang menggabungkan simbol agama itu sudah pindah agama.
Baca Juga: Warga Sukabumi Gabungkan Simbol Agama, MUI Sebut Pelaku Sudah Pindah Keyakinan
"Kaitan dengan masalah sekarang ini baru mau dipanggil yang bersangkutan. Akan ditanya penyebab pindah agama apa, karena informasinya masalah ekonomi," ujarnya kepada awak media.
MUI Kabupaten Sukabumi berharap kepada seluruh masyarakat jangan gaduh dan memancing kehebohan.
"Jangan dibesar-besarkan apalagi yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Masalah agama itu cepat jadi besar, kita doakan saja semoga selesai dan pasti ini akan segera selesai," jelasnya.
Sementara Camat Kebonpedes Ali Iskandar mengatakan, sesuai peran dan fungsinya forum kerukunan umat beragama menjadi forum silaturahmi menjaga hubungan antar umat.
"Jalan utamanya membangun dialog, Paling utama bagaimana kemudian kita bisa merumuskannya kedalam ketentuan norma yang berlaku," ujarnya.
Masih kata Ali, keyakinan terhadap satu pemahaman itu dijamin oleh negara dan harus dilindungi. Penyebaran agama juga tidak boleh dilakukan terhadap komunitas umat yang sudah beragama.
Baca Juga: Yaqut Sebut Kemenag Hadiah buat NU, PKS: Anggap Keseleo Lidah, Insyaallah Umat Memaafkan
Ali menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan mematuhi aturan, dan ikut membangun silaturahmi dengan cara membuka dialog.
"Agar ketersembunyian informasi ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya."
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah AS (60 tahun) di Kampung Citangkalak RT 05/10 Desa Bojong Sawah, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, didatangi warga pada Sabtu (23/10/2021).
Lansia ini jadi perbincangan karena rumahnya dipenuhi gambar dan tulisan penggabungan simbol-simbol keyakinan, dan memuat tulisan yang dianggap tak sesuai ajaran agama.
Kedatangan warga ini kemudian rekaman videonya beredar di aplikasi perpesanan whatsApp.
Dalam video tersebut, warga memperlihatkan lukisan dan tulisan di dalam rumah AS yang dianggap tak lazim. Salah satunya daftar 5 golongan orang beriman nurut Allah.
Berita Terkait
-
Lima Tantangan Iklim Global, Saatnya Gerakan Lintas Iman Bersatu Lindungi Hutan Tropis
-
Marshanda Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Pindah Agama! Ini Penjelasannya
-
Kemenhut Ajak Pemuka Agama Rehabilitasi Hutan, Mitigasi Bencana Lewat Jalan Spiritualitas
-
Dari Katolik ke Islam, John Paul Patton Bicara Kisah Hidayah dan Mimpi Ibunda
-
Marshanda Jawab Tudingan Pindah Agama
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum