SuaraJabar.id - Dua orang Kepala Desa atau Kades di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dua Kades itu ditangkap polisi karena diduga menjual tanah aset desa hingga sebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS.
Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.
"Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57," kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10/2021) dikutip dari Antara.
Menurut dia, penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020 lalu itu tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.
Pasalnya, mereka melakukan penghapusan itu tanpa seijin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih itu.
"Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut," katanya.
Arief menuturkan kini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat wisata.
Baca Juga: Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Pasalnya harga tanah di kawasan Cikole itu pun cukup tinggi mengingat kawasan Lembang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.
"Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya," kata Arief.
Menurut Arief, kini tanah seluas 8 hektar itu berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menguasai lahan tersebut.
"Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp 50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga," katanya.
Dalam kasus korupsi kades itu, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.
Berita Terkait
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
IKPI Komitmen Jalankan Literasi Pajak, Dorong UMKM Naik Kelas