SuaraJabar.id - Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil berkendara, dan memenuhi persyaratan administrasi. Dalam artikel ini akan dijelaskan jenis-jenis surat izin mengemudi dan cara membuat SIM. Jika SIM A untuk pengendara apa?
Berikut penjelasan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.
Ternyata ada banyak jenis SIM di Indonesia. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya. Salah satunya adalah SIM A.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 Pasal 211 ayat (2) PP 44 / 93, golongan SIM A, yakni untuk pengendara untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Selain itu, ada pula golongan SIM A khusus. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Menurut pasal 77 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis SIM dibagi menjadi 2 golongan, yakni:
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum.
SIM Perorangan khususnya untuk SIM A berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU No 22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:
- Usia 17 tahun untuk SIM A
Syarat Administrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021
- Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis
- Ujian Teori
- Ujian praktek mengemudi
- Ujian keterampilan melalui simulator.
Di sisi lain, SIM untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no 22 Tahun 2009. SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no 22 Tahun 2009.
Syarat Usia
- Usia 20 tahun untuk SIM A.
Syarat Lulus Ujian. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Pengujian kendaraan bermotor
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Tempat penting di wilayah domisili
- Jenis barang berbahaya
- Pengoperasian peralatan keamanan
- Ujian praktek mengemudi
- Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Mengisi surat muatan
- Etika pengemudi kendaraan bermotor umum
- Pengoperasian peralatan keamanan
Sama seperti SIM untuk perorangan, pada SIM umum juga memiliki persyaratan khusus. Bagi kamu yang ingin membuat SIM A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Honda Rilis 3 Motor Baru yang Bisa Dikendarai Pakai SIM Mobil, Serius?
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
5 Rekomendasi Jam Tangan dengan SIM Card, Model Klasik Tampilan Apik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman