SuaraJabar.id - Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil berkendara, dan memenuhi persyaratan administrasi. Dalam artikel ini akan dijelaskan jenis-jenis surat izin mengemudi dan cara membuat SIM. Jika SIM A untuk pengendara apa?
Berikut penjelasan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.
Ternyata ada banyak jenis SIM di Indonesia. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya. Salah satunya adalah SIM A.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 Pasal 211 ayat (2) PP 44 / 93, golongan SIM A, yakni untuk pengendara untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Selain itu, ada pula golongan SIM A khusus. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Menurut pasal 77 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis SIM dibagi menjadi 2 golongan, yakni:
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum.
SIM Perorangan khususnya untuk SIM A berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU No 22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:
- Usia 17 tahun untuk SIM A
Syarat Administrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021
- Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis
- Ujian Teori
- Ujian praktek mengemudi
- Ujian keterampilan melalui simulator.
Di sisi lain, SIM untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no 22 Tahun 2009. SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no 22 Tahun 2009.
Syarat Usia
- Usia 20 tahun untuk SIM A.
Syarat Lulus Ujian. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Pengujian kendaraan bermotor
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Tempat penting di wilayah domisili
- Jenis barang berbahaya
- Pengoperasian peralatan keamanan
- Ujian praktek mengemudi
- Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Mengisi surat muatan
- Etika pengemudi kendaraan bermotor umum
- Pengoperasian peralatan keamanan
Sama seperti SIM untuk perorangan, pada SIM umum juga memiliki persyaratan khusus. Bagi kamu yang ingin membuat SIM A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut