SuaraJabar.id - Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil berkendara, dan memenuhi persyaratan administrasi. Dalam artikel ini akan dijelaskan jenis-jenis surat izin mengemudi dan cara membuat SIM. Jika SIM A untuk pengendara apa?
Berikut penjelasan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.
Ternyata ada banyak jenis SIM di Indonesia. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya. Salah satunya adalah SIM A.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 Pasal 211 ayat (2) PP 44 / 93, golongan SIM A, yakni untuk pengendara untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Selain itu, ada pula golongan SIM A khusus. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021
Menurut pasal 77 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis SIM dibagi menjadi 2 golongan, yakni:
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum.
SIM Perorangan khususnya untuk SIM A berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU No 22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:
- Usia 17 tahun untuk SIM A
Syarat Administrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
Baca Juga: Mudah Bisa dari Rumah, Ini 5 Cara Cek STNK Online
- Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis
- Ujian Teori
- Ujian praktek mengemudi
- Ujian keterampilan melalui simulator.
Di sisi lain, SIM untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no 22 Tahun 2009. SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no 22 Tahun 2009.
Syarat Usia
- Usia 20 tahun untuk SIM A.
Syarat Lulus Ujian. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Pengujian kendaraan bermotor
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Tempat penting di wilayah domisili
- Jenis barang berbahaya
- Pengoperasian peralatan keamanan
- Ujian praktek mengemudi
- Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Mengisi surat muatan
- Etika pengemudi kendaraan bermotor umum
- Pengoperasian peralatan keamanan
Sama seperti SIM untuk perorangan, pada SIM umum juga memiliki persyaratan khusus. Bagi kamu yang ingin membuat SIM A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Ya, bagaimana pun SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor, mobil, apalagi alat berat. Memiliki SIM berarti membuktikan bahwa kamu telah memahami lalu lintas dan terampil berkendara.
Tidak hanya sebagai alat bukti, SIM juga berperan sebagai salah satu kartu identitas diri pengendara yang bisa digunakan untuk beberapa keperluan tertentu.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!
-
Mau Pake eSIM? Pastikan HP Kamu Kompatibel, Begini Caranya!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend