SuaraJabar.id - Cara perpanjang SIM online, bisa dari rumah. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kini untuk memperpanjang SIM makin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Nah, mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19, akan jauh lebih baik jika kita memperpanjang SIM secara online. Ini bisa dilakukan melalui telepon seluler atau pun laptop. Cara perpanjang SIM online bisa disimak berikut ini.
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
- Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
- Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM
Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus kamu penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut pengajuannya.
Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Cara Perpanjang SIM Online
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
- SIM Anda telah selesai dibuat.
Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan dengan mengakses aplikasi pada telepon seluler dan di mana saja, termasuk dari rumah. Setelahnya SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Caranya mudah, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Selanjutnya verifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Berikut langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui aplikasi Sinar:
- Unduh aplikasi pada Play Store atau App Stor
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Honda Rilis 3 Motor Baru yang Bisa Dikendarai Pakai SIM Mobil, Serius?
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
5 Rekomendasi Jam Tangan dengan SIM Card, Model Klasik Tampilan Apik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu