Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:32 WIB
SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar

SuaraJabar.id - Memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi jangan pakai calo atau sogok polisi. Biaya perpanjangan SIM C sangat murah. Bahkan caranya mudah sekali.

Bahkan Anda bisa melakukan perpanjang SIM Online melalui virtual account BNI yang sudah disediakan.
Pasalnya kini perpanjang SIM online bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Khusus biaya perpanjangan SIM C tahun 2021 ditetapkan dengan harga Rp 75.000. Ini berlaku untuk SIM C1 dan SIM C2.

Rincian biaya perpanjang SIM online tahun 2021.
Pembayaran SIM online ini dilakukan dengan resmi lewat virtual account BNI. Perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Bisa dari Rumah

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

Daftar biaya perpanjang SIM Online:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Load More