SuaraJabar.id - Jelang penetapan upah minimum 2022, sejumlah serikat buruh dn serikat pekerja mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Di Cianjur, buruh meninta pemerintah setempat untuk menaikkan UMK 2022 sebesar 24 persen.
Permintaah buruh ini pun mendapat dukungan dari Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ia mendukung kenaikan UMK sebesar 21 persen dengan catatan pengajuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sebagai pimpinan daerah mendukung usulan kenaikan UMK asal diikuti regulasi yang ada, karena ini untuk kesejahteraan masyarakat Cianjur. Bahkan kami akan menjembatani dan segera membahas dengan dinas dan OPD terkait keinginan tersebut," kata Herman dikutip dari Antara, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Sempat Viral, Jembatan Siluman di Cianjur Dapat Digunakan Akhir 2021
Pihaknya akan segera menghitung berdasarkan aturan yang ada, sehingga tidak menyalahi, dengan melibatkan dinas dan OPD terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, sebelum diajukan ke Pemprov Jabar.
"Regulasinya akan kita tempuh, dimana tim akan mengkaji bersama pengusaha, pemkab dan buruh, selanjutnya di tandatangani bersama sebelum diajukan ke Gubernur Jabar," katanya.
Sementara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, menuntut kenaikan UMK Cianjur tahun 2022 dari Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 3.267.000 atau naik 21 persen.
Pengajuan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan termasuk UMK Cianjur masih yang terendah selama beberapa tahun terakhir.
"Kami menuntut janji politik pada masa kampanye bupati dan wakil bupati yang berjanji akan menaikkan UMK Cianjur, setelah terpilih. Kenaikan itu kami minta karena aspek sosial, dimana buruh juga harus sejahtera dengan upah yang layak karena Cianjur masih terendah UMK-nya dibandingkan kota/kabupaten terdekat," kata Ketua SPN Cianjur, Hendra Malik.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Lesti Kejora Terpilih Menjadi Bupati Cianjur?
Tuntutan untuk menaikkan UMK sebesar 21 persen, ungkap dia, setelah melakukan survei ke enam pasar tradisional, di mana rata-rata kebutuhan hidup buruh selama satu bulan diangka Rp 3.100.000, sehingga UMK Cianjur harus dinaikkan agar daya beli masyarakat meningkat.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar