SuaraJabar.id - Tolak PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, ribuan buruh tutup jalan Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021). ribuan buruh tersebut merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat.
Mereka melakukan long march mulai dari Tol Pasteur sampai dengan titik aksi di Gedung Sate, Kota Bandung.
Para buruh itu, menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi 2022 baik kota dan kabupaten (UMK) maupun provinsi (UMP) menggunakan peraturan PP Pengupahan terbaru.
"Kita akan aksi terus, sampai Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan kenaikan upah provinsi dengan PP nomor 36," ujar Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana, saat memberikan orasi di Gedung Sate, Kota Bandung.
Penolakan itu mendasar, karena peraturan nomor 36 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law, di mana jika ada kenaikan upah, hanya berkisar 0 hingga 1 persen.
"Omnibus Law dan lainnya menyengsarakan kita. Tetap semangat, hidup buruh," katanya.
Lanjut Dadan, selain kenaikan upah yang dinilai kecil, ia menyebut ada 11 kota dan kabupaten yang tidak menaikan upah bagi buruh.
"Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak naik makanya kita menolak itu agar gubernur tidak usah takut oleh kementerian dalam negeri yang mengancam kalau misalkan tidak menggunakan PP 36 akan memberi sanksi tapi kan gubernur dipilih oleh rakyat, jadi saya pikir dia harus punya hati nurani, lebih memilih rakyat atau Mendagri. Makanya hari ini kita menolak itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Rp30 Ribu, Serikat Buruh Minta Kenaikan UMK 7-20 Persen
Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Dijelaskan Indah, jika UMP ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.
Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP ini akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Keempat Pencarian korban longsor Cisarua
-
Nasib 2 Rekrutan Persib: Layvin Kurzawa Terganjal KITAS, Dion Markx Belum di Bandung
-
Bojan Hodak Soroti Lini Serang Persib Jelang Duel di Manahan
-
Adu Harga Pasar Thom Haye dan Layvin Kurzawa, Siapa Paling Mahal di Persib Bandung?
-
Bojan Hodak Janji Sabar Tunggu Layvin Kurzawa ON Maksimal karena Lama Tak Merumput
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z