SuaraJabar.id - Di masa pandemi COVID-19 libur Natal dan Tahun Baru selalu berubah-ubah. Sebab in untuk meminimalisir pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru). Penyesuaian libur nataru ini dilakukan semata untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini kasus barunya masih ada pertambahan.
Sebelumnya, terkait penyesuaian hari libur dan cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional.
Hal ini dijelaskan langsung dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Sebab, mengingat dari pengalaman tahun 2019-2020 kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama libur nataru.
Cuti Bersama Dihapus
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 memutuskan untuk menghapuskan cuti bersama pada tanggal Jumat 24 Desember 2021 yang bertepatan dengan libur Nataru.
Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Bandung Rasa Bali, Mewah dan Terbaik
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
- Menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
- Mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk perlindungan ekstra dan menyeluruh. Namun, perhatikan persyaratan peserta vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
- Inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika dinyatakan positif atau merasakan gejala tertular Covid-19.
- Menganalisis risiko penularan sebelum bepergian atau berkegiatan.
- Mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19.
Demikian informasi terkini libur Natal dan Tahun Baru 2022.
(Lolita Valda Claudia)
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari
-
Tanggal Merah 2027 Kapan Saja? Ini Link Download PDF SKB 3 Menteri Tentang Libur 2027
-
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah
-
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari
-
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut