SuaraJabar.id - Di masa pandemi COVID-19 libur Natal dan Tahun Baru selalu berubah-ubah. Sebab in untuk meminimalisir pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru). Penyesuaian libur nataru ini dilakukan semata untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini kasus barunya masih ada pertambahan.
Sebelumnya, terkait penyesuaian hari libur dan cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional.
Hal ini dijelaskan langsung dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Bandung Rasa Bali, Mewah dan Terbaik
Sebab, mengingat dari pengalaman tahun 2019-2020 kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama libur nataru.
Cuti Bersama Dihapus
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 memutuskan untuk menghapuskan cuti bersama pada tanggal Jumat 24 Desember 2021 yang bertepatan dengan libur Nataru.
Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru
Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel Murah di Bandung di Bawah Rp 100 Ribu untuk Liburan Minim Budget
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
- Menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
- Mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk perlindungan ekstra dan menyeluruh. Namun, perhatikan persyaratan peserta vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
- Inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika dinyatakan positif atau merasakan gejala tertular Covid-19.
- Menganalisis risiko penularan sebelum bepergian atau berkegiatan.
- Mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19.
Demikian informasi terkini libur Natal dan Tahun Baru 2022.
(Lolita Valda Claudia)
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni 2025
-
Libur Panjang, Arus Lalin Jabodetabek dan Jabar Naik 27 Persen
-
Jadwal Libur Panjang di Bulan Juni 2025, Berikut Tanggalnya
-
Daftar Libur dan Cuti Mei-Juni 2025, Ada Banyak Long Weekend!
-
Apakah 30 Mei 2025 Libur Cuti Bersama? Ini Keputusan SKB 3 Menteri Terbaru
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal