SuaraJabar.id - Pemkot Cimahi tak menutup kemungkinan untuk menjadikan hasil uji emisi sebagai syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan.
Apalagi sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dadan Supardan mengatakan, sesuai aturan memang rencananya uji emisi menjadi aturan untuk memperpanjang STNK. Untuk pelaksanaan di Kota Cimahi, kata dia, harus melihat situasi dan kondisi.
"Kenapa wajib? Karena nanti akan disyaratkan untuk memperpanjang STNK itu salah satunya harus bisa melampirkan hasil uji emisi. Kita harapannya ke sana juga, tapi melihat situasi dan kondisi," kata Dadan pada Sabtu (20/11/2021).
Menurut Dadan, uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran pajak cukup baik dan memiliki banyak manfaat apabila dilaksanakan. Di antaranya bisa meminimalisir pencemaran udara di Kota Cimahi.
"Kedua, kendaraan bisa terawat karena harus lolos uji emisi. Jadi memacu pemilik kendaran harus selalu sehat (kendaraannya)," sebut dia.
Sejauh ini, uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK baru akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Dadan berharap uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi hari ini menjadi ajang sosialisasi terhadap masyarakat.
"Saya harapkan ini merupakan suatu kegiatan sosialisasi masyarakat. Rencana kami dengan KLHK mungkin di tahun tahun berikutnya uji emosi ini merupakan suatu yang wajib bagi pemilik kendaraan," ungkap Dadan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Burger Tidak Sama Dengan Gambar, KFC Palopo Wajib Beri Makan Lima Panti Asuhan
Berita Terkait
-
Catat Sekarang! 4 Promo ShopeePay Wajib Diserbu di Tanggal Kembar
-
Perpisahan Penuh Haru, Doyoung dan Jungwoo NCT Resmi Jalani Wajib Militer
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Start Wamil! Member NCT Antar Doyoung dan Jungwoo ke Barak Militer
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027