SuaraJabar.id - Pemkot Cimahi tak menutup kemungkinan untuk menjadikan hasil uji emisi sebagai syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan.
Apalagi sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dadan Supardan mengatakan, sesuai aturan memang rencananya uji emisi menjadi aturan untuk memperpanjang STNK. Untuk pelaksanaan di Kota Cimahi, kata dia, harus melihat situasi dan kondisi.
"Kenapa wajib? Karena nanti akan disyaratkan untuk memperpanjang STNK itu salah satunya harus bisa melampirkan hasil uji emisi. Kita harapannya ke sana juga, tapi melihat situasi dan kondisi," kata Dadan pada Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Burger Tidak Sama Dengan Gambar, KFC Palopo Wajib Beri Makan Lima Panti Asuhan
Menurut Dadan, uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran pajak cukup baik dan memiliki banyak manfaat apabila dilaksanakan. Di antaranya bisa meminimalisir pencemaran udara di Kota Cimahi.
"Kedua, kendaraan bisa terawat karena harus lolos uji emisi. Jadi memacu pemilik kendaran harus selalu sehat (kendaraannya)," sebut dia.
Sejauh ini, uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK baru akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Dadan berharap uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi hari ini menjadi ajang sosialisasi terhadap masyarakat.
"Saya harapkan ini merupakan suatu kegiatan sosialisasi masyarakat. Rencana kami dengan KLHK mungkin di tahun tahun berikutnya uji emosi ini merupakan suatu yang wajib bagi pemilik kendaraan," ungkap Dadan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Dari Fortuner Hingga BMW, Puluhan Kendaraan di Cimahi Tak Lulus Uji Emisi"
Berita Terkait
-
Bacaan Niat, Tata Cara dan Doa Mandi Wajib Sebelum Salat Idul Fitri 1446 H
-
Sudah Mandi Wajib Idul Fitri dengan Benar? Cek Niat dan Tata Cara Sesuai Sunnah di Sini!
-
Cara Lapor SPT 2025 Versi Online dan Offline, Gampang Mana?
-
Kemudahan Menunaikan Salat Wajib bagi Pemudik Lebaran
-
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar