SuaraJabar.id - Cara membuat KTP online dengan mudah. Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masih banyak menerapkan pembuatan KTP secara online. Hanya saja pembuatan KTP online ini tak sepenuhnya "online", masih dilakukan dengan "offline". Salah satunya dengan datang ke kelurahan.
Warga harus tetap ke luar rumah untuk meminta berkas ini itu sebagai persyaratan pembuatan KTP online.
Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut cara membuat KTP online.
- Surat Pengantar dari Desa
- KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
- Fc Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
- Fc. Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. Kartu Keluarga
- Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
- Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru
- Fc. Penetapan Pengadilan
- Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
- Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
- Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
- Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
- Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online
- Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online
- Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan
Waktu Penyelesaian
1 Minggu
Hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem
Hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)
Baca Juga: Percepat Rekam dan Cetak Data Kependudukan, Disdukcapil Bantul Buka Layanan di Sekolah
Hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak. pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.
Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk)
Demikian cara membuat KTP online.
Berita Terkait
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS