SuaraJabar.id - Keinginan para buruh agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen nyaris tak akan terkabul. Upah tahun depan di Kota Cimahi memang akan naik namun tak sebesar itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan besaran UMK Cimahi 2022 bakal naik. Besaran kenaikan diperkirakan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 yang naik sebesar Rp 31.135.
"Untuk UMK Cimahi 2022 kemungkinan ada kenaikan. Naiknya walaupun hanya 0,9 persen atau sekitar dari 1 persen lah tapi tetap naik. Ya kisaran Rp 30 ribuan juga," ungkap Ngatiyana pada Rabu (24/11/2021).
UMK tahun 2021 sendiri sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi hari ini. Besarannya kemudian akan diserahkan ke Pemprov Jabar yang nantinya akan melakukan penetapan.
Upah tahun 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.919.
"Ditetapkan hari ini karena besok tanggal 25 November 2021 batas akhir pengajuan rekomendasi ke Gubernur Jabar. Yang menetapkan nanti Gubernur Jabar," sebutnya.
Mengenai tuntutan buruh atas kenaikan UMK Cimahi sebesar 10 persen, Ngatiyana meminta semua pihak terkait melakukan komunikasi dan koordinasi.
"Koordinasi yang paling penting. Untuk menentukan UMK nanti oleh Dewan Pengupahan beserta serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar," jelasnya.
Pihaknya berharap penetapan UMK Cimahi 2022 berlangsung lancar dan disepakati semua pihak. Termasuk, menaati aturan terkait upah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Yang penting lancar dan tidak langgar aturan. Karena kalau melanggar ada sanksinya, sehingga semua pihak harus menyadari hal itu dengan menaati aturan," tuturnya.
Baca Juga: Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas
Sebelumnya, ribuan buruh di Kota Cimahi kembali mengepung kantor Plt Wali Kota Cimahi. Mereka meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ini adalah aksi lanjutan setelah berbagai upaya sudah kita lakukan. Kita minta Pak Plt untuk meniakan upah minimal 10 persen," kata Asep Jamaludin, Koordinator Aksi.
Dikatakan Asep, kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah tahun 2022 sangatlah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dimana kebutuhan pokok terus naik ditengah pandemi COVID-19.
"Secara logika saja kenaikan 0,49 itu jauh di atas rata-rata per kapita yang dikonsumsi oleh buruh. Sehingga kami menuntut Plt Wali Kota Cimahi menikan upah minimal 10 persen," tegas Asep.
Apabila aksi hari ini nihil, dimana UMK tahun 2022 hanya naik 0,94 persen, pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Tidak ada jalan lagi bagi kami, kalau aksi kooperatif dan persuasif ini sudah tidak bisa dilakukan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Hasil BRI Super League: Bermain 10 Orang, Persib Bandung Sukses Kalahkan Persis
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
SEKALI KLIK! Link Streaming Persib Bandung vs Persis Solo 27 Oktober 2025
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap