SuaraJabar.id - Keinginan para buruh agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen nyaris tak akan terkabul. Upah tahun depan di Kota Cimahi memang akan naik namun tak sebesar itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan besaran UMK Cimahi 2022 bakal naik. Besaran kenaikan diperkirakan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 yang naik sebesar Rp 31.135.
"Untuk UMK Cimahi 2022 kemungkinan ada kenaikan. Naiknya walaupun hanya 0,9 persen atau sekitar dari 1 persen lah tapi tetap naik. Ya kisaran Rp 30 ribuan juga," ungkap Ngatiyana pada Rabu (24/11/2021).
UMK tahun 2021 sendiri sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi hari ini. Besarannya kemudian akan diserahkan ke Pemprov Jabar yang nantinya akan melakukan penetapan.
Upah tahun 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.919.
Baca Juga: Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas
"Ditetapkan hari ini karena besok tanggal 25 November 2021 batas akhir pengajuan rekomendasi ke Gubernur Jabar. Yang menetapkan nanti Gubernur Jabar," sebutnya.
Mengenai tuntutan buruh atas kenaikan UMK Cimahi sebesar 10 persen, Ngatiyana meminta semua pihak terkait melakukan komunikasi dan koordinasi.
"Koordinasi yang paling penting. Untuk menentukan UMK nanti oleh Dewan Pengupahan beserta serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar," jelasnya.
Pihaknya berharap penetapan UMK Cimahi 2022 berlangsung lancar dan disepakati semua pihak. Termasuk, menaati aturan terkait upah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Yang penting lancar dan tidak langgar aturan. Karena kalau melanggar ada sanksinya, sehingga semua pihak harus menyadari hal itu dengan menaati aturan," tuturnya.
Baca Juga: Persib Bandung Mengamuk di Stadion Maguwoharjo, Satu Pemain Persiraja Dilarikan ke RS
Sebelumnya, ribuan buruh di Kota Cimahi kembali mengepung kantor Plt Wali Kota Cimahi. Mereka meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ini adalah aksi lanjutan setelah berbagai upaya sudah kita lakukan. Kita minta Pak Plt untuk meniakan upah minimal 10 persen," kata Asep Jamaludin, Koordinator Aksi.
Dikatakan Asep, kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah tahun 2022 sangatlah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dimana kebutuhan pokok terus naik ditengah pandemi COVID-19.
"Secara logika saja kenaikan 0,49 itu jauh di atas rata-rata per kapita yang dikonsumsi oleh buruh. Sehingga kami menuntut Plt Wali Kota Cimahi menikan upah minimal 10 persen," tegas Asep.
Apabila aksi hari ini nihil, dimana UMK tahun 2022 hanya naik 0,94 persen, pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Tidak ada jalan lagi bagi kami, kalau aksi kooperatif dan persuasif ini sudah tidak bisa dilakukan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Soroti Pentingnya Adaptasi Bagi Pemain Baru, Ada Target Tinggi?
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
-
Selamat Tinggal Persib! Rachmat Irianto Tinggalkan Maung Bandung
-
Gustavo Franca Resmi Hengkang, Wajah Baru Persib Bandung Menarik Ditunggu?
-
Butuh Berbulan-bulan Persib Rayu Saddil Ramdani hingga Mau Dikontrak 3 Musim
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum