SuaraJabar.id - Keinginan para buruh agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen nyaris tak akan terkabul. Upah tahun depan di Kota Cimahi memang akan naik namun tak sebesar itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan besaran UMK Cimahi 2022 bakal naik. Besaran kenaikan diperkirakan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 yang naik sebesar Rp 31.135.
"Untuk UMK Cimahi 2022 kemungkinan ada kenaikan. Naiknya walaupun hanya 0,9 persen atau sekitar dari 1 persen lah tapi tetap naik. Ya kisaran Rp 30 ribuan juga," ungkap Ngatiyana pada Rabu (24/11/2021).
UMK tahun 2021 sendiri sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi hari ini. Besarannya kemudian akan diserahkan ke Pemprov Jabar yang nantinya akan melakukan penetapan.
Upah tahun 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.919.
"Ditetapkan hari ini karena besok tanggal 25 November 2021 batas akhir pengajuan rekomendasi ke Gubernur Jabar. Yang menetapkan nanti Gubernur Jabar," sebutnya.
Mengenai tuntutan buruh atas kenaikan UMK Cimahi sebesar 10 persen, Ngatiyana meminta semua pihak terkait melakukan komunikasi dan koordinasi.
"Koordinasi yang paling penting. Untuk menentukan UMK nanti oleh Dewan Pengupahan beserta serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar," jelasnya.
Pihaknya berharap penetapan UMK Cimahi 2022 berlangsung lancar dan disepakati semua pihak. Termasuk, menaati aturan terkait upah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Yang penting lancar dan tidak langgar aturan. Karena kalau melanggar ada sanksinya, sehingga semua pihak harus menyadari hal itu dengan menaati aturan," tuturnya.
Baca Juga: Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas
Sebelumnya, ribuan buruh di Kota Cimahi kembali mengepung kantor Plt Wali Kota Cimahi. Mereka meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ini adalah aksi lanjutan setelah berbagai upaya sudah kita lakukan. Kita minta Pak Plt untuk meniakan upah minimal 10 persen," kata Asep Jamaludin, Koordinator Aksi.
Dikatakan Asep, kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah tahun 2022 sangatlah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dimana kebutuhan pokok terus naik ditengah pandemi COVID-19.
"Secara logika saja kenaikan 0,49 itu jauh di atas rata-rata per kapita yang dikonsumsi oleh buruh. Sehingga kami menuntut Plt Wali Kota Cimahi menikan upah minimal 10 persen," tegas Asep.
Apabila aksi hari ini nihil, dimana UMK tahun 2022 hanya naik 0,94 persen, pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Tidak ada jalan lagi bagi kami, kalau aksi kooperatif dan persuasif ini sudah tidak bisa dilakukan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
-
Eliano Reijnders Diplot Jadi Bek Kanan Utama Persib Bandung, Siapa yang Tersingkir?
-
Thom Haye dan Eliano Reijnders Mendarat, Persib Tim Indonesia Rasa Eropa
-
Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok
-
Surat Wasiat Pilu Ungkap Penyebab Ibu di Bandung Nekat Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang