Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 10:59 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menemui titik temu alias deadlock.

Rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Rabu (24/11/2021) belum disepakati besarannya.

Berdasarkan berita acara hasil pleno rapat dewan pengupahan, unsur buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 7 persen atau sebesar Rp 227.379. Artinya mereka ingin UMK 2022 naik menjadi 3.475.663,10.

Sementara usulan pihak swasta Keukeuh mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebesar Rp.3.248.283,28 atau tidak ada kenaikan sama dengan UMK 2021.

Baca Juga: Bakal ada Aksi Buruh di Kota Semarang, Polda Jateng: Jaga Protokol Kesehatan

Sedangkan unsur pemerintah daerah mengusulkan kenaikan upah sebesar 30.858,69 atau 0,95 persen dari UMK tahun 2021.
Pertimbangan kenaikan tersebut merujuk algomerasi ekonomi wilayah Bandung Raya serta guna menjaga kestabilan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Panji Hermawan membenarkan bahwa Pemda KBB belum melayangkan rekomendasi UMK 2022 ke Pemprov Jabar. Sebab, pemerintah masih meminta masukan dari lembaga Tripartit.

"Belum final aspirasi lembaga tripartit masih memberi masukan dan pertimbangan ke pak Plt Bupati," kata Panji saat dihubungi pada Kamis (25/11/2021).

Dede Rahmat, perwakilan buruh mengatakan, Pemkab Bandung Barat sempat akan mengusulkan ketiga angka tersebut ke Pemprov Jabar.

Namun usulan itu ditolak buruh karena dinilai hanya lepas tanggung jawab.

Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022

"Karena ada tiga angka yang berbeda, sempat ada usulan untuk mengusulkan ketiga angka itu ke provinsi. Namun kita tolak, karena itu sama saja Plt Bupati cuci tangan," ujarnya.

Apapun keputusannya, kata Dede, usulan angka UMK 2022 dari Pemkab Bandung Barat ke Pemprov Jabar tidak boleh bercabang sampai 3 usulan angka. Dede menyebut kepastian usulan UMK 2021 bakal diketok palu pukul 13.00 WIB.

"Pemerintah janji maksimal sampai pukul 13.00 WIB diputuskan. Kita berencana kalau sampai pukul 09.00 WIB belum ada kepastian kita geruduk lagi," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More