SuaraJabar.id - KTP hilang seperti kiamat. Sebab dalam pikiran pasti sulit untuk mengurus KTP lagi. Namun kini Suara.com membagikan tata cara urus KTP hilang secara offline dan online. Anda hanya perlu sabar dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk pengurusan KTP hilang.
Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Lapor Kehilangan KTP
- Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP.
- Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan,Waktu Kejadian, dll).
- Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
- Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.
3. Kantor Kelurahan/Desa
Syarat berkas:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang
- Setelah diisi, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
4. Kantor Kecamatan
- Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).
- Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:
- Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
- Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
- Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP kamu dapat diambil.
- Waktu menunggu proses KTP baru kamu jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Selain itu Anda juga bisa mengurus KTP hilang secara online. Cara ini tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan. Simak cara lengkapnya.
Baca Juga: Masuk Umur 17 Tahun, Ini Syarat Membuat KTP Terlengkap!
Syarat urus KTP hilang secara online:
- Foto / scan KK
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
- KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak)
Syarat tambahan jika beda domisili:
- Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000.
Biaya mengurus KTP hilang
Biaya mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang harus kamu keluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Itulah tadi cara mengurus KTP hilang lengkap beserta dokumen pentingnya.
Tag
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Polisi Bidik Tersangka! Masinis - Sopir Taksi Online Akan Diperiksa Terkait Tabrakan Maut Bekasi
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi
-
Titik Terang Identitas Korban, Ini Daftar 10 Nama Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sempat Dirawat di RSUD, Mia Citra Jadi Korban Meninggal ke-16 Kecelakaan Kereta Bekasi
-
Bukan Sekadar Ilustrasi Keluarga, Pakar Sebut Foto Bayi Aqua Adalah Bentuk Eksploitasi Komersial