Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 November 2021 | 15:59 WIB
Pengurusan KTP (Antara)

SuaraJabar.id - KTP hilang seperti kiamat. Sebab dalam pikiran pasti sulit untuk mengurus KTP lagi. Namun kini Suara.com membagikan tata cara urus KTP hilang secara offline dan online. Anda hanya perlu sabar dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk pengurusan KTP hilang.

Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Lapor Kehilangan KTP

Baca Juga: Masuk Umur 17 Tahun, Ini Syarat Membuat KTP Terlengkap!

  • Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
  • Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP.
  • Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan,Waktu Kejadian, dll).
  • Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
  • Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.

3. Kantor Kelurahan/Desa

Syarat berkas:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang

  • Setelah diisi, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

4. Kantor Kecamatan

  • Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).
  • Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:
  • Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
  • Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
  • Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP kamu dapat diambil.
  • Waktu menunggu proses KTP baru kamu jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Selain itu Anda juga bisa mengurus KTP hilang secara online. Cara ini tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan. Simak cara lengkapnya.

Baca Juga: 3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online

Syarat urus KTP hilang secara online:

  • Foto / scan KK
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli
  • KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak)

Syarat tambahan jika beda domisili:

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  • Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000.

Biaya mengurus KTP hilang

Biaya mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang harus kamu keluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Itulah tadi cara mengurus KTP hilang lengkap beserta dokumen pentingnya.

Kontributor : Rio Rizalino

Load More