SuaraJabar.id - KTP hilang seperti kiamat. Sebab dalam pikiran pasti sulit untuk mengurus KTP lagi. Namun kini Suara.com membagikan tata cara urus KTP hilang secara offline dan online. Anda hanya perlu sabar dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk pengurusan KTP hilang.
Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Lapor Kehilangan KTP
- Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP.
- Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan,Waktu Kejadian, dll).
- Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
- Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.
3. Kantor Kelurahan/Desa
Syarat berkas:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang
- Setelah diisi, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
4. Kantor Kecamatan
- Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).
- Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:
- Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
- Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
- Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP kamu dapat diambil.
- Waktu menunggu proses KTP baru kamu jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Selain itu Anda juga bisa mengurus KTP hilang secara online. Cara ini tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan. Simak cara lengkapnya.
Baca Juga: Masuk Umur 17 Tahun, Ini Syarat Membuat KTP Terlengkap!
Syarat urus KTP hilang secara online:
- Foto / scan KK
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
- KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak)
Syarat tambahan jika beda domisili:
- Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000.
Biaya mengurus KTP hilang
Biaya mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang harus kamu keluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Itulah tadi cara mengurus KTP hilang lengkap beserta dokumen pentingnya.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
-
Garut Rasa Swiss! 4 Rekomendasi Wisata Keluarga Paling Hits untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
SEG Beri Tiket Emas Kuliah Lancar untuk 19 Mahasiswa IPB Asal Jabar
-
BMKG Sebut Daerah di Jabar Ini Memiliki Sambaran Petir Tertinggi
-
Alarm Bahaya! Dedi Mulyadi: 80 Persen Hutan di Jabar Rusak Parah