Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 26 November 2021 | 15:56 WIB
Buruh di Kota Cimahi Melakukan Aksi Menurut Kenaikan UMK Tahun 2022 (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para buruh di Kota Cimahi. Sebab, ia merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5 persen.

Besaran kenaikan upah tahun 2022 di Kota Cimahi itu sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang nantinya akan mengetuk paling besaran UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Rekomendasikan UMK 2022 naik sebesar 8,5 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari UMK tahun ini," terang Ngatiyana saat ditemui di Cimahi Utara pada Jumat (26/11/2021).

UMK tahun 2021 di Kota Cimahi sendiri sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan, kenaikan 8,5 persen nominalnya Rp 275.563,115 sehingga nilai rekomendasi UMK tahun 2022 di Kota Cimahi menjadi Rp 3.517.492,955.

Baca Juga: UMK Bekasi 2022, Kota Naik 0,71 Persen, Kabupaten Diusulkan Naik 5,5 Persen

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menampung dua nilai yang akan direkomendasikan. Yakni dari unsur pengusaha sebesar 0,95 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta dari unsur buruh yang meminta kenaikan 2,50 persen.

"Akhirnya diambil jalan tengah-tengah. Pertimbangannya, ya melihat kebutuhan hidup. Kita juga lihat perusahaan harus jalan, masyarakat juga terpenuhi ekonominya ditengah pandemi. Ya harus sama-sama," jelasnya.

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin mengatakan, meski rekomendasi yang disampaikan Plt Wali Kota Cimahi sudah cukup memuaskan, namun pihaknya belum benar-benar lega sebab tetap keputusan akhirnya berada di tangan Ridwan Kamil.

"Iya pasti harapannya sesuai rekomendasi saat ditetapkan. Makannya kita akan kawal," katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menyerang Guru dan Siswa, 22 Sekolah di Kota Cimahi Ditutup

Load More