SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 di Jabar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tetang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Keputusan tersebut ditetapkan Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021).
Dari UMK 27 kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang tertera dalam keputusan itu, tak ada yang kenaikannya sesuai dengan keinginan buruh.
Kota Cimahi misalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para buruh di Kota Cimahi. Sebab, ia merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5 persen.
"Rekomendasikan UMK 2022 naik sebesar 8,5 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari UMK tahun ini," terang Ngatiyana saat ditemui di Cimahi Utara pada Jumat (26/11/2021).
UMK tahun 2021 di Kota Cimahi sendiri sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan, kenaikan 8,5 persen nominalnya Rp 275.563,115 sehingga nilai rekomendasi UMK tahun 2022 di Kota Cimahi menjadi Rp 3.517.492,955.
Namun dalam keputusan itu, UMK 2021 Kota Cimahi hanya naik sangat tipis menjadi Rp 3.272.668,50.
Selain Cimahi, Kabupaten Bandung juga menyampaikan rekomendasi UMK 2022 mereka naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: 778 Sekolah di Kota Bandung Siap Gelar PTM Gelombang Ketiga
Bupati Bandung, Dadang Supriatna sendiri dalam unggahan akun instagramnya @kang.dadangsupriatna telah menyampaikan hal serupa. Ia sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung kini senilai Rp 3.241.929. Jika rekomendasi Pemkab Bandung disetujui oleh Pemprov Jabar, maka UMK Kabupaten Bandung menjadi Rp 3.566.121, atau naik sebesar Rp 324.192.
Namun lagi-lagi, Ridwan Kamil hanya menyetujui UMK 2022 Kabupaten Bandung tetap di angka Rp 3.241.929,67.
Sebelumnya diberitakan, buruh mengancam akan menggelar aksi mogok jika tuntutan mereka yakni UMK 2021 naik 10 persen tak disetujui Ridwan Kamil.
"Tuntutan kawan-kawan buruh Jabar adalah kenaikan upah tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021," ungka Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang juga merupakan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal kepada Suara.com di depan Gedung Sate, Selasa (30/11/2021).
"Kalau pemerintah tidak mau mendengarkan tentu semuanya persiapan untuk melumpuhkan sentra-sentra industri di Jabar," lanjurnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat