SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 di Jabar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tetang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Keputusan tersebut ditetapkan Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021).
Dari UMK 27 kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang tertera dalam keputusan itu, tak ada yang kenaikannya sesuai dengan keinginan buruh.
Baca Juga: 778 Sekolah di Kota Bandung Siap Gelar PTM Gelombang Ketiga
Kota Cimahi misalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para buruh di Kota Cimahi. Sebab, ia merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5 persen.
"Rekomendasikan UMK 2022 naik sebesar 8,5 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari UMK tahun ini," terang Ngatiyana saat ditemui di Cimahi Utara pada Jumat (26/11/2021).
UMK tahun 2021 di Kota Cimahi sendiri sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan, kenaikan 8,5 persen nominalnya Rp 275.563,115 sehingga nilai rekomendasi UMK tahun 2022 di Kota Cimahi menjadi Rp 3.517.492,955.
Namun dalam keputusan itu, UMK 2021 Kota Cimahi hanya naik sangat tipis menjadi Rp 3.272.668,50.
Selain Cimahi, Kabupaten Bandung juga menyampaikan rekomendasi UMK 2022 mereka naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Demo Sampai Malam, Akhirnya Buruh dan Pemprov Jatim Capai Kesepakatan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna sendiri dalam unggahan akun instagramnya @kang.dadangsupriatna telah menyampaikan hal serupa. Ia sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Berita Terkait
-
Viral Rekaman Ancam Ridwan Kamil Minta Tutup Mulut Rp2,5 Miliar, Lisa Mariana Beberkan Faktanya
-
Foto Lebaran Bocor di Tengah Isu Selingkuh, Wajah Lesu Ridwan Kamil Disorot: Lengkap Penderitaan
-
Saran Hotman Paris untuk Atalia Praratya Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Adu Foto Atalia Praratya Versus Lisa Mariana Versi Lawas dan Masa Kini, Siapa yang Tercantik?
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang