Said Iqbal menegaskan, Pemprov Jabar tidak dapat memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu lantaran telah dinyatakan inkonstitusional dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi kan sudah jelas, inkonstitusional bersyarat dan, kedua, cacat formil," jelasnya.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 menyatakan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan.
Dalam hal ini, sambung Said Iqbal, sudah jelas bahwa upah minimum adalah kebijakan strategis.
"Dengan demikian, merujuk keputusan itu, harus ditangguhkan dan (penentuan upah) harus mengikuti UU nomor 13 atau PP nomor 78 tahun 2015," jelasnya.
Sementara, saat disinggung terkait isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil menginstruksikan agar rekomendasi UMK 2022 yang diserahkan oleh bupati-walikota itu direvisi, Said Iqbal hanya menjawab singkat.
"Tulis saja, Gubernur tidak tahu diri," tandasnya.
Kontributor: M Dikdik RA
Baca Juga: 778 Sekolah di Kota Bandung Siap Gelar PTM Gelombang Ketiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Ramai Disorot, Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disebut Lambat, Ini Penjelasan di Baliknya
-
Dibangunkan untuk Salat Subuh, Santri 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Pondok
-
Saat Berbagi Jadi Gaya Hidup: Donasi Buku Jadi Tren Positif Warga Urban
-
BRI Apresiasi Kerja Sama Global Pegadaian-SMBC untuk Perluas Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Sentuh Hati Masyarakat, Lapas Cibinong Hadirkan Bantuan Sosial di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan