Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 00:28 WIB
Anggota Serikat Buruh PT Chang Shin Indonesia (SB CSI ) asal Karawang memegang poster saat aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021). [M Dikdik RA/suara.com]

Said Iqbal menegaskan, Pemprov Jabar tidak dapat memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu lantaran telah dinyatakan inkonstitusional dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi kan sudah jelas, inkonstitusional bersyarat dan, kedua, cacat formil," jelasnya.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 menyatakan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan.

Dalam hal ini, sambung Said Iqbal, sudah jelas bahwa upah minimum adalah kebijakan strategis.

Baca Juga: 778 Sekolah di Kota Bandung Siap Gelar PTM Gelombang Ketiga

"Dengan demikian, merujuk keputusan itu, harus ditangguhkan dan (penentuan upah) harus mengikuti UU nomor 13 atau PP nomor 78 tahun 2015," jelasnya.

Sementara, saat disinggung terkait isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil menginstruksikan agar rekomendasi UMK 2022 yang diserahkan oleh bupati-walikota itu direvisi, Said Iqbal hanya menjawab singkat.

"Tulis saja, Gubernur tidak tahu diri," tandasnya.

Kontributor: M Dikdik RA

Baca Juga: Demo Sampai Malam, Akhirnya Buruh dan Pemprov Jatim Capai Kesepakatan

Load More