Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 21:02 WIB
Pagar pembatas Gedung Sate roboh usai aksi buruh sempat memanas, Senin (29/11/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Sejumlah langkah akan dilakukan buruh di Kabupaten Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas upah minimum kabupaten atau UMK 2022 di daerah mereka yang tak naik dari tahun 2021.

Buruh bakal menyiapkan aksi besar untuk memprotes penetapan UMK 2022 Kabupaten Bandung yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hal ini diungkapkan Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang. Menurutnya, aksi besar sebagai protes atas UMK yang tak naik itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sekarang kami sedang melakukan konsolidasi dengan serikat pekerja yang lain untuk menyikapi UMK 2022 Kabupaten Bandung yang tidak naik," ujar Adang, Rabu (1/12/2021).

Pertemuan dengan pimpinan Serikat Pekerja juga terus dilakukan untuk sama-sama menggalang kekuatan. Termasuk koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat dan Jawa Barat.

"Dari pusat kemarin sudah menyatakan akan mogok kerja. Jika instruksi dikeluarkan, kami akan langsung bergerak," tegasnya.

Selain akan melakukan aksi massa dan mogok kerja, serikat pekerja juga akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat terkait surat keputusan penetapan UMK 2022.

Gugatan ini ditujukan terkait UMK Kabupaten Bandung yang tidak naik sama sekali untuk tahun depan.

Baca Juga: UMK Pekanbaru Rp 3.049.675, Wajib Diterapkan Perusahaan pada 2022

"Jelas harus digugat. Tidak mungkin hasil perhitungan berdasarkan PP 36 itu sama sekali tidak ada kenaikan UMK. Kota Bandung, Kota Cimahi juga naik, ini Kabupaten Bandung tidak naik sama sekali," ujarnya.

Jika melihat asas keberadilan dan aglomerasi, kata Adang, seharusnya UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan. Terlebih semua daerah di Bandung Raya ada kenaikan UMK.

"UMK Kabupaten Bandung itu di bawah Kota Bandung. Ini yang lebih besar UMK-nya naik, Kabupaten Bandung tidak. Makin memperlebar ketimpangan kalau seperti ini," katanya.

Dengan kondisi tersebut, buruh di Kabupaten Bandung akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat dan menggugat SK UMK 2022.

Load More