SuaraJabar.id - Sejumlah langkah akan dilakukan buruh di Kabupaten Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas upah minimum kabupaten atau UMK 2022 di daerah mereka yang tak naik dari tahun 2021.
Buruh bakal menyiapkan aksi besar untuk memprotes penetapan UMK 2022 Kabupaten Bandung yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hal ini diungkapkan Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang. Menurutnya, aksi besar sebagai protes atas UMK yang tak naik itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sekarang kami sedang melakukan konsolidasi dengan serikat pekerja yang lain untuk menyikapi UMK 2022 Kabupaten Bandung yang tidak naik," ujar Adang, Rabu (1/12/2021).
Pertemuan dengan pimpinan Serikat Pekerja juga terus dilakukan untuk sama-sama menggalang kekuatan. Termasuk koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat dan Jawa Barat.
"Dari pusat kemarin sudah menyatakan akan mogok kerja. Jika instruksi dikeluarkan, kami akan langsung bergerak," tegasnya.
Selain akan melakukan aksi massa dan mogok kerja, serikat pekerja juga akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat terkait surat keputusan penetapan UMK 2022.
Gugatan ini ditujukan terkait UMK Kabupaten Bandung yang tidak naik sama sekali untuk tahun depan.
"Jelas harus digugat. Tidak mungkin hasil perhitungan berdasarkan PP 36 itu sama sekali tidak ada kenaikan UMK. Kota Bandung, Kota Cimahi juga naik, ini Kabupaten Bandung tidak naik sama sekali," ujarnya.
Jika melihat asas keberadilan dan aglomerasi, kata Adang, seharusnya UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan. Terlebih semua daerah di Bandung Raya ada kenaikan UMK.
"UMK Kabupaten Bandung itu di bawah Kota Bandung. Ini yang lebih besar UMK-nya naik, Kabupaten Bandung tidak. Makin memperlebar ketimpangan kalau seperti ini," katanya.
Dengan kondisi tersebut, buruh di Kabupaten Bandung akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat dan menggugat SK UMK 2022.
Berita Terkait
-
Prabowo: Saya Tak Bisa Sendiri, RUU Perampasan Aset Butuh Dukungan DPR
-
Mengapa Cuma Nonaktif? Said Iqbal Desak MKD Pecat Anggota DPR Biang Kerok Demo Besar!
-
Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!
-
Ferry Irwandi: Penjahatnya Bukan Mahasiswa, Bukan Buruh, Bukan Rakyat
-
Demo 28 Agustus 2025 Karena Apa? Ini 10 Tuntutan Buruh Sebelum Menelan Korban Jiwa
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
-
Curahan Hati Menkeu Sri Mulyani, Lukisan Berharganya Raib Dijarah
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Lagi Jadi Rp 2.035.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
Terkini
-
Jurus Ganda Dedi Mulyadi Jaga Cagar Budaya: Ultimatum untuk Perusuh, Dialog dengan Mahasiswa
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Kompak! Rektor UNISBA dan Polda Jabar Sebut Kerusuhan Dipicu Penyusup, Bantah Aparat Masuk Kampus
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?