SuaraJabar.id - Sejumlah langkah akan dilakukan buruh di Kabupaten Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas upah minimum kabupaten atau UMK 2022 di daerah mereka yang tak naik dari tahun 2021.
Buruh bakal menyiapkan aksi besar untuk memprotes penetapan UMK 2022 Kabupaten Bandung yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hal ini diungkapkan Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang. Menurutnya, aksi besar sebagai protes atas UMK yang tak naik itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sekarang kami sedang melakukan konsolidasi dengan serikat pekerja yang lain untuk menyikapi UMK 2022 Kabupaten Bandung yang tidak naik," ujar Adang, Rabu (1/12/2021).
Pertemuan dengan pimpinan Serikat Pekerja juga terus dilakukan untuk sama-sama menggalang kekuatan. Termasuk koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat dan Jawa Barat.
"Dari pusat kemarin sudah menyatakan akan mogok kerja. Jika instruksi dikeluarkan, kami akan langsung bergerak," tegasnya.
Selain akan melakukan aksi massa dan mogok kerja, serikat pekerja juga akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat terkait surat keputusan penetapan UMK 2022.
Gugatan ini ditujukan terkait UMK Kabupaten Bandung yang tidak naik sama sekali untuk tahun depan.
"Jelas harus digugat. Tidak mungkin hasil perhitungan berdasarkan PP 36 itu sama sekali tidak ada kenaikan UMK. Kota Bandung, Kota Cimahi juga naik, ini Kabupaten Bandung tidak naik sama sekali," ujarnya.
Jika melihat asas keberadilan dan aglomerasi, kata Adang, seharusnya UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan. Terlebih semua daerah di Bandung Raya ada kenaikan UMK.
"UMK Kabupaten Bandung itu di bawah Kota Bandung. Ini yang lebih besar UMK-nya naik, Kabupaten Bandung tidak. Makin memperlebar ketimpangan kalau seperti ini," katanya.
Dengan kondisi tersebut, buruh di Kabupaten Bandung akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat dan menggugat SK UMK 2022.
Berita Terkait
-
Kartini dan Buruh Perempuan di Era Industri Modern
-
Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing