Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:10 WIB
Sebagian puing reruntuhan di Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru, Kota Bandung, dimanfaatkan menjadi medium untuk menampung keresahan warga, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

"Intinya kita mempertanyakan soal kepemilikan tanah PT KAI, yang mereka klaim itu. Terus yang kedua, kalau misalkan tanah itu milik PT KAI, kita meminta dari warga itu, kita meminta ganti rugi yang layak atas bangunan-bangunan milik warga," kata Tarid.

Untuk diketahui, selain PT Wijaya Karya, pihak tergugat lain adalah PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, pihak turut tergugat adalah Pemprov Jabar dan juga Pemkot Bandung.

Kontributor: M Dikdik RA

Load More