SuaraJabar.id - Syarat Perpanjang STNK Mobil cukup mudah kok, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pemilik mobil. Supaya dapat terus digunakan, STNK harus dilakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Namun tak jarang, para pemilik mobil lupa atau bahkan tidak tahu cara atau syarat perpanjang STNK, padahal ini sangatlah penting, mengingat STNK merupakan kelengkapan berkendara yang wajib dibawa saat berkendara kapanpun dan dimanapun.
Perlu diketahui, ada dua jenis pajak pada STNK. Yang pertama adalah pajak STNK tahunan dan yang kedua adalah pajak STNK 5 Tahunan. Tidak ada yang berbeda diantara keduanya, hanya setiap lima tahun sekali akan ada penggantian kertas STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Untuk Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Sedangkan syarat perpanjang STNK jangka waktu 5 tahun, setiap kendaraan wajib mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti inipun harus membayar pajak 5 tahunan.
Baca Juga: Tak Ada SIM Dan STNK, Pelajar SMP Tewas Seketika Usai Kecelakaan di Sunset Road Bali
Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasan tentang syarat penjang STNK Mobil atau kendaraan berikut ini.
1. Perpanjang STNK Tahunan
Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Selain itu perpanjang tahunan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB, membawa STNK asli sebagai bukti pemilik kendaraan, dan menyiapkan uang sesuai jumlah pajak tahunan yang ingin dibayarkan.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setiap kendaraan atau mobil wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor inipun harus membayar pajak 5 tahunan. Untuk syarat perpanjang STNK mobil 5 tahunan ini ada beberapa langkah yakni, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Satlantas Bintan Razia Polisi yang Tak Punya SIM dan STNK
Itulah tadi beberapa syarat perpanjang STNK mobil yang penting untuk diketahui, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!
-
Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR