SuaraJabar.id - Cara Blokir STNK Motor, sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan. Pemblokiran biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan yang sudah dijual.
Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Hal itu pun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Untuk melakukan blokir STNK ini wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat sudah berpindah tangan.
Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit. Padahal sebenarnya sangat mudah dan cepat.
Lalu, bagaimana cara Blokir STNK Motor secara mandiri tanpa haru memakai biro jasa? Simak penjelasan dibawah ini, yang telah dirangkum dari beberapa sumber.
1. Cara Blokir STNK Motor/Mobil Secara Online
Saat ini cara blokir STNK motor dan mobil sudah bisa dilakukan secara online. Jadi tak perlu lagi datang ke kantor samsat.
Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Berikut cara blokir STNK motor atau mobil secara online.
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar”yang terdapat pada bagian kanan atas
- Selanjutnya, nanti akan diarahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memilikinya.
- Apabila langkah diatas tadi sudah selesai, klik bagian “Saya setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas”, baru setelah itu klik “Daftar”
- Setelah itu, buka email dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
- Jika akun telah aktif, langkah selanjutnya klik menu “Login” dan masukan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika password sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
- Masih di menu PKB, klik”pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
- Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
- Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga harus mengunggah beberapa dokumen kendaran yang akan diblokir STNK-nya, antara lain. Fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, Fotokopi surat pembayaran atau bukti pembayaran, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi KK, surat pernyataan yang bisa dinduh di bapenda,Jakarta.go.id
- Periksa kembali apakah data diri dan pembeli kendaraan sudah benar. Dan langkah terakhir cara blokir STNK motor/mobil adalah klik tombol “kirim” dan tunggu hingga proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila telah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirim melalui email atau terlihat di kolom PKB.
2. Cara Blokir STNK Motor di Kantor Samsat
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online
Cara blokir STNK motor atau mobil dengan cara datang ke kantor samsat, tentunya, harus datang ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Cara lengkapnya sebagai berikut.
- Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan diatas
- Kemudian nantinya akan diminta untuk pergi ke bagian blokir progresif
- Setelah itu, akan diminta untuk mengisi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai Rp.10.000
- Jika sudah selesai, serahkan semua dokumen dan formulir pendaftaran kepada petugas samsat dan tunggu hingga petugas memanggil nama anda
- Ketika dipanggil, nantinya akan menerima fotokopi formulir yang telah diberi cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan.
Penjelasan di atas merupakan cara blokir STNK moto/mobil baik datang ke kantor samsat maupun secara online. Dan untuk selanjutnya, yang harus diketahui apabila tidak melakukan blokir tersebut, pastinya akan mendapat kerugian.
Apa kerugianya? Berikut penjelasannya.
Kerugian Apabila Tidak Melakukan Blokir STNK Motor/Mobil:
Terkena Pajak Progresif
Jika saat ini pajak yang dialami membengkak, padahal hanya memiliki satu kendaraan saja, silahkan saja di ingat-ingat kembali, apakah sudah melakukan Blokir STNK motor/mobil yang sudah dijual atau hilang. Jika hal tersebut belum dilakukan, maka itu merupakan hal yang wajar apabila tagihan pajak membengkak.
Berita Terkait
-
Stop Gangguan! Ini Cara Efektif Memblokir Nomor Telepon di iPhone dan Android
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
-
6 Cara Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Ketahuan yang Bisa Dicoba
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Kasih Palestina Luncurkan Program Kasih Pangan: Dari Dapur Indonesia untuk Gaza
-
Dedi Mulyadi: 86.000 Orang Lamar Kerja Lewat Aplikasi Nyari Gawe
-
Dedi Mulyadi: Patimban Harus Jadi Motor Ekonomi Baru Jawa Barat
-
Ramalan BMKG Bikin Merinding: Curah Hujan Tinggi Ancam Cianjur
-
Mengurai Benang Kusut Pengangguran Bekasi Lewat Daur Ulang Plastik, Kunci dari Pabrik Hyundai?