Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:24 WIB
Ilustrasi STNK (Facebook)

Maka dari itu, segeralah lakukan blokir STNK motor/mobil tersebut, dengan cara yang sudah dijelaskan diatas tadi.

Berkaitan Dengan Sistem Tilang Elektronik

Ketika terjadi penilangan oleh polisi dengan menggunakan sistem tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. Kondisi ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan yang lama. Oleh karena itu, agar tidak dirugikan, sebaiknya segera lakukan blokir STNK tersebut.

Memudahkan Pemilik Baru Membayar Pajak

Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online

Apabila membeli motor atau mobil bekas, tetapi pemilik sebelumnya belum melakukan blokir STNK kendaraannya, maka hal ini akan menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak. Alhasil, ketika ingin membayar pajak kendaraan, harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya. Untuk itu, segeralah lakukan blokir STNK tersebut dengan pemilik sebelumnya, untuk memudahkan berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dikemudian hari.

Sekian informasi tentang cara blokir STNK motor/mobil yang wajib diketahui, agar tidak dirugikan dikemudian hari.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More