Maka dari itu, segeralah lakukan blokir STNK motor/mobil tersebut, dengan cara yang sudah dijelaskan diatas tadi.
Berkaitan Dengan Sistem Tilang Elektronik
Ketika terjadi penilangan oleh polisi dengan menggunakan sistem tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. Kondisi ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan yang lama. Oleh karena itu, agar tidak dirugikan, sebaiknya segera lakukan blokir STNK tersebut.
Memudahkan Pemilik Baru Membayar Pajak
Apabila membeli motor atau mobil bekas, tetapi pemilik sebelumnya belum melakukan blokir STNK kendaraannya, maka hal ini akan menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak. Alhasil, ketika ingin membayar pajak kendaraan, harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya. Untuk itu, segeralah lakukan blokir STNK tersebut dengan pemilik sebelumnya, untuk memudahkan berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dikemudian hari.
Sekian informasi tentang cara blokir STNK motor/mobil yang wajib diketahui, agar tidak dirugikan dikemudian hari.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina
-
Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan
-
Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK
-
Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah
-
Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September