Maka dari itu, segeralah lakukan blokir STNK motor/mobil tersebut, dengan cara yang sudah dijelaskan diatas tadi.
Berkaitan Dengan Sistem Tilang Elektronik
Ketika terjadi penilangan oleh polisi dengan menggunakan sistem tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. Kondisi ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan yang lama. Oleh karena itu, agar tidak dirugikan, sebaiknya segera lakukan blokir STNK tersebut.
Memudahkan Pemilik Baru Membayar Pajak
Apabila membeli motor atau mobil bekas, tetapi pemilik sebelumnya belum melakukan blokir STNK kendaraannya, maka hal ini akan menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak. Alhasil, ketika ingin membayar pajak kendaraan, harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya. Untuk itu, segeralah lakukan blokir STNK tersebut dengan pemilik sebelumnya, untuk memudahkan berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dikemudian hari.
Sekian informasi tentang cara blokir STNK motor/mobil yang wajib diketahui, agar tidak dirugikan dikemudian hari.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
-
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
-
Bayar Pajak yang Dipersulit: Masalah Sistemik Samsat yang Tak Kunjung Usai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026