Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:51 WIB
Ilustrasi STNK (Facebook)

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

4. Biaya ADM

Biaya ADM atau Administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila mengganti plat nomor 5 tahunan atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Apabila jatuh tempo masa berlaku, STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Perhitungan denda PKB: 25 persen pertahun terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x3/12 terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 denda SWDKLLJ : besarnya Rp.32.000 untuk roda 2 dan Rp.100.000 untuk roda 4.

Jika ingin melihat pajak progresif, maka yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan STNK, mencari surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ pada STNK yang umumnya ditandai dengan warna cokelat, setelah itu di sisi sebelah kanan lihat besaran PKB, BBN-KB, dan lainnya.

Pada kotak Pertama, berisi kode-kode lihat pada koe yang paling belakang, maka disitulah letak pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki. Kemudian, apabila ingin mengetahui pajak motor pada STNK, maka yang harus dilakukan adalah mengeluarkan STNK, dan lihatlah table dengan kolom PKB, SWDKLLJ dan jumlah biaya pajak motor yang dimiliki.

Nah, itulah tadi cara melihat pajak motor di STNK secara manual tanpa aplikasi online.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Baca Juga: Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Load More