SuaraJabar.id - Cara mengurus STNK hilang yang mudah dan cepat berikut dengan harga mengurus STNK hilang. Salah satu kelengkapan dokumen saat mengendarai sebuah kendaraan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat dan diterbitkan oleh Polri berisi identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan masa berlaku serta pengesahannya yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Lalu bagaimana jika STNK justru hilang dari tangan si pemilik atau pemegang kendaraan? Langkah apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengurus STNK hilang?
Langkah dan cara mengurus STNK hilang antara lain:
1. Melaporkan dan mengurus surat kehilangan
Langkah pertama saat STNK anda hilang entah karena kondisi tak terduga atau sebab yang lainnya adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kehilangan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Biasanya Anda diminta menceritakan kronologi dan alasan kehilangan tersebut. Tidak ada biaya dalam pembuatan surat kehilangan ini.
2. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya setelah Anda mendapatkan surat kehilangan STNK, anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen yang akan dibawa ke Kantor Samsat terdekat antara lain :
KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan.
Fotokopi STNK yang hilang, jika tidak ada Anda bisa menggantinya dengan fotocopy BPKB atau surat pengantar dealer.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )
3. Mendatangi Samsat terdekat
Setelah seluruh kelengkapan tersedia, Anda cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
Di kantor Samsat, langkah yang dilakukan adalah pengecekan fisik kendaraan anda dengan tujuan untuk menentukan karakter, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Dalam pengecekan ini Anda akan diberikan surat keterangan.
Langkah berikutnya datangi loket untuk meminta formulir dengan menyerahakan kelengkapan yang Anda bawa. Dalam hal ini Anda perlu memastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara membawa hasil tes fisik dan lakukan cek blokir.
Kemudian ajukan pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat yang diperlukan. Anda diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembuatan STNK baru.
Berita Terkait
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta