Untuk Wilayah Bandung sekitarnya berikut syarat penerbitan STNK di wilayah hukum Polda Jabar :
A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan :
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10 (6).
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Sementara itu mengenai biaya pembuatan STNK baru tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 sebagai berikut :
a. Rp. 50.000 : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.
b. Rp. 75.000,- : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
c. Rp. 0,- : Pengesahan STNK
4. Mengambil STNK dan SKPD
Setelah semua persyaratan dan langkah telah dilakukan, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada bagian pengambilan STNK baru dan menunggu panggilan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Berita Terkait
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot