SuaraJabar.id - Cara mengurus STNK hilang yang mudah dan cepat berikut dengan harga mengurus STNK hilang. Salah satu kelengkapan dokumen saat mengendarai sebuah kendaraan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat dan diterbitkan oleh Polri berisi identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan masa berlaku serta pengesahannya yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Lalu bagaimana jika STNK justru hilang dari tangan si pemilik atau pemegang kendaraan? Langkah apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengurus STNK hilang?
Langkah dan cara mengurus STNK hilang antara lain:
1. Melaporkan dan mengurus surat kehilangan
Langkah pertama saat STNK anda hilang entah karena kondisi tak terduga atau sebab yang lainnya adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kehilangan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Biasanya Anda diminta menceritakan kronologi dan alasan kehilangan tersebut. Tidak ada biaya dalam pembuatan surat kehilangan ini.
2. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya setelah Anda mendapatkan surat kehilangan STNK, anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen yang akan dibawa ke Kantor Samsat terdekat antara lain :
KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan.
Fotokopi STNK yang hilang, jika tidak ada Anda bisa menggantinya dengan fotocopy BPKB atau surat pengantar dealer.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )
3. Mendatangi Samsat terdekat
Setelah seluruh kelengkapan tersedia, Anda cukup mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
Di kantor Samsat, langkah yang dilakukan adalah pengecekan fisik kendaraan anda dengan tujuan untuk menentukan karakter, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Dalam pengecekan ini Anda akan diberikan surat keterangan.
Langkah berikutnya datangi loket untuk meminta formulir dengan menyerahakan kelengkapan yang Anda bawa. Dalam hal ini Anda perlu memastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara membawa hasil tes fisik dan lakukan cek blokir.
Kemudian ajukan pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat yang diperlukan. Anda diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembuatan STNK baru.
Berita Terkait
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tak Hanya Bangun Rumah, Bupati Karawang Beri Modal Usaha untuk Nenek Korban Kebakaran
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga